Nasional

41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APMPEMUS Desak Jatmiko Diperiksa

×

41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APMPEMUS Desak Jatmiko Diperiksa

Sebarkan artikel ini
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APMPEMUS Desak Jatmiko Diperiksa

 

Jakarta -Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026), untuk melaporkan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan PTPN IV PalmCo.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, mengatakan pihaknya membawa data dan bukti yang disebut memuat 41 dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, gratifikasi dan suap.

“Kami jauh dari Sumatera Utara datang ke Gedung KPK RI ini untuk membantu tugas KPK, membawa permasalahan yang ada di PTPN IV,” ujar Iqbal.

Ia meminta KPK menelusuri laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita datang ke KPK telah membawa data dan bukti sebanyak 41 dugaan perbuatan melawan hukum di PTPN IV,” katanya.

BACA JUGA  Pemerintah Uji Tabur 1,5 Ton Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap di Sumsel

Selain itu, APMPEMUS mendesak KPK memanggil dan memeriksa Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, terkait persoalan yang mereka laporkan.

“Kami mendesak Ketua KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PTPN IV Jatmiko,” tegas Iqbal.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan terkait dugaan tersebut masih berasal dari APMPEMUS. Konfirmasi dari KPK maupun PTPN IV PalmCo belum diperoleh.