Medan — Hampir setahun berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, status kewarganegaraan dan administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya mendapatkan kepastian, serta temuan Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi membuat kasus Tariq Nabi Mangaratua Batubara memasuki persoalan yang lebih serius: bukan lagi sekadar sengketa administrasi keimigrasian, tetapi menyentuh hak sipil dan kepastian hukum seorang warga negara.
Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS), Rahmadsyah, menilai apabila benar hak keperdataan dan administrasi kependudukan Tariq digantung tanpa kepastian hukum yang jelas, persoalan tersebut patut dilihat dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
“Ketika hak keperdataan seorang warga negara digantung tanpa kepastian, tentu ini menjadi persoalan serius karena menyangkut hak dasar warga negara,” kata Rahmadsyah.
Hak atas identitas dan status hukum memiliki konsekuensi luas. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Konstitusi juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Karena itu, persoalan Tariq menjadi penting ketika status administratif yang melekat pada dirinya justru berada dalam ketidakpastian.
Hampir 11 Bulan di Rudenim
Tariq sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani detensi di Rudenim Belawan selama hampir 11 bulan.
Menurut penuturannya, persoalan tersebut bermula ketika seorang warga negara Pakistan bernama Gulzar Ahmed melaporkan dirinya kepada pihak imigrasi dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Tariq membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut dirinya sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan pada tahap tertentu masih diperbolehkan pulang. Namun, setelah kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, dirinya kemudian dibawa ke Rudenim Belawan.
“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI,” ujar Tariq.
Selama berada di Rudenim, Tariq mengaku mengalami gangguan kesehatan hingga harus mendapatkan perawatan.
Ia menyebut pada 28 Juni 2024 memperoleh rekomendasi untuk keluar dari Rudenim guna menjalani pengobatan dengan biaya sendiri.
“Selama 11 bulan saya ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.
Keterangan tersebut merupakan versi Tariq dan masih menjadi bagian dari perkara yang proses hukumnya belum sepenuhnya berakhir.
Ketika Persoalan Imigrasi Menjalar ke Identitas Kependudukan
Persoalan kemudian berkembang ketika status administrasi kependudukan Tariq turut dipersoalkan.
Status KTP Tariq dilaporkan pernah dinonaktifkan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bahkan telah memeriksa pihak administrasi kependudukan terkait penonaktifan identitas Tariq.
Dalam keterangannya pada Januari 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alasan penonaktifan administrasi kependudukan Tariq sekaligus melengkapi pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan proses keimigrasian. Ombudsman juga sebelumnya memeriksa pihak Imigrasi Belawan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan tindak lanjut terhadap Tariq.
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Sebab, ketika identitas administrasi seseorang dinonaktifkan, konsekuensinya tidak berhenti pada selembar KTP. Status administratif dapat berhubungan dengan berbagai kebutuhan warga, mulai dari pekerjaan, pelayanan publik, layanan kesehatan, hingga berbagai urusan hukum dan administrasi lainnya.
Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah Tariq benar WNI atau bukan, tetapi apakah negara telah memberikan mekanisme pemeriksaan dan kepastian hukum yang memadai sebelum hak administratifnya dibatasi.
Ombudsman Temukan Maladministrasi
Persoalan tersebut kemudian mendapat titik terang dari proses pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 sebagaimana dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara Tariq.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan proses pendetensian oleh pihak imigrasi, persoalan administrasi kependudukan, serta adanya persoalan dalam memberikan kepastian terhadap status Tariq.
Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada pihak terkait.
Dalam konteks hukum Ombudsman, rekomendasi bukan sekadar saran. Pasal 38 UU Nomor 37 Tahun 2008 menyatakan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, sedangkan laporan mengenai pelaksanaannya harus disampaikan paling lambat 60 hari sejak rekomendasi diterima. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan atau hanya dilaksanakan sebagian tanpa alasan yang dapat diterima, Ombudsman dapat mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut serta melaporkannya kepada DPR dan Presiden.
Artinya, persoalan berikutnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya maladministrasi, tetapi juga sejauh mana tindakan korektif Ombudsman telah dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan.
Semakin lama proses berjalan, semakin lama hak keperdataan Tariq menggantung
Terbaru, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menyatakan persoalan ini masih dalam proses koordinasi.
Begitupun menurut Herdensi, hak keperdataan adalah sesuatu yang sangat diperlukan bagi seseorang.
“Semakin lama proses ini berjalan, maka hak keperdataan Tariq Nabi Mangaratua Batubara menjadi menggantung, dan akan membuat yang bersangkutan mengalami kesulitan pada banyak aspek, di bidang kesehatan, mendaftar kerja, pelayanan hukum, dan lain-lain,” ujar Herdensi kepada awak media di ruangannya, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa perkara ini belum sepenuhnya berhenti pada keluarnya LHP Ombudsman.
Masih ada pertanyaan mengenai pelaksanaan tindakan korektif dan pemulihan hak administratif Tariq.
Laporan Polisi Juga Masih Berproses
Di sisi lain, persoalan Tariq juga telah masuk ke ranah kepolisian.
Laporan yang dibuat atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara tercatat di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/2113/V/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2026.
Tariq sebelumnya melaporkan Gulzar Ahmed yang menurut keterangannya telah melaporkan dirinya kepada pihak imigrasi.
“Saya tidak terima saya dilaporkan, sehingga saya ditahan di Rudenim Belawan selama 11 bulan,” kata Tariq.
Sementara itu, penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan, SH, menyebut pihaknya juga telah membuat pengaduan terkait dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penahanan kliennya.
Menurut Tarigan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan selama 11 bulan tanpa dokumen yang menurut pihaknya seharusnya menjadi dasar penahanan, termasuk surat perintah penahanan dan dokumen penyitaan barang milik kliennya.
Pengaduan tersebut, kata Tarigan, telah disampaikan kepada Polrestabes Medan melalui Dumas Nomor R/LI-256/VII/Reskrim tertanggal 17 Juli 2024 dan masih berproses.
Pihaknya juga menyebut telah menempuh upaya hukum lain terkait perkara tersebut.
Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana pihak tertentu.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus Tariq pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan imigrasi.
Bagaimana mekanisme negara ketika status seseorang dipersoalkan sebagai WNI atau WNA?
Bagaimana memastikan seseorang tidak kehilangan hak administratifnya sebelum status hukumnya benar-benar memperoleh kepastian?
Dan yang tidak kalah penting: ketika Ombudsman menemukan maladministrasi dan memberikan tindakan korektif, siapa yang memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen.
Di balik sebuah KTP terdapat akses seseorang terhadap kehidupan sosial, ekonomi, pelayanan publik, dan perlindungan hukum.
Ketika identitas administratif seseorang dinonaktifkan, negara tidak hanya berhadapan dengan persoalan data.
Negara berhadapan dengan konsekuensi nyata terhadap kehidupan orang tersebut.
Bukan Sekadar Soal Tariq
Kasus Tariq karena itu layak ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas.
Jika benar terjadi penahanan tanpa prosedur yang semestinya, penonaktifan identitas tanpa dasar yang kuat, serta keterlambatan memberikan kepastian hukum sebagaimana temuan dan proses pemeriksaan yang ada, maka persoalannya bukan lagi sekadar perselisihan antara seorang warga dengan institusi pemerintah.
Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara menjalankan kewenangannya.
Sebab kewenangan negara selalu berhadapan dengan batas yang dalam kasus ini adalah : hukum, prosedur, hak warga negara, dan mekanisme pengawasan.
Dalam kasus ini, Ombudsman telah masuk dan bertindak sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Polisi juga masih memproses laporan yang diajukan Tariq.
Kini publik menunggu satu hal yang paling sederhana sekaligus paling penting:
kepastian.
Bukan hanya kepastian mengenai status Tariq, tetapi juga kepastian bahwa setiap tindakan negara terhadap warga negara dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang transparan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Sebab ketika seorang warga hampir setahun berada dalam ruang abu-abu administrasi dan hukum, pertanyaan akhirnya bukan hanya tentang apa yang terjadi kepada Tariq.
Pertanyaannya adalah: sejauh mana negara hadir untuk memastikan tidak seorang pun kehilangan haknya hanya karena terjebak dalam ketidakpastian administrasi?





