JAKARTA — Polemik mengenai sertifikasi wartawan kembali mencuat. Di tengah anggapan bahwa hanya wartawan yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berhak melakukan peliputan, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memberikan penegasan yang penting: belum memiliki sertifikat UKW bukan berarti seseorang kehilangan hak untuk menjalankan kerja jurnalistik.
Penegasan itu disampaikan Komaruddin dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Komaruddin, wartawan yang belum mengikuti atau belum memperoleh sertifikasi UKW tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik. Produk jurnalistik yang dihasilkan pun tidak serta-merta berubah status menjadi produk citizen journalism hanya karena wartawannya belum memiliki sertifikat kompetensi.
“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan di tengah munculnya pemahaman yang menyamakan sertifikat kompetensi dengan izin untuk menjadi wartawan.
Padahal, keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
UKW Bukan Tiket untuk Boleh Meliput
UKW pada dasarnya merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi wartawan. Melalui uji kompetensi, kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik diuji berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Namun, belum memiliki sertifikat UKW tidak otomatis berarti seseorang dilarang melakukan kegiatan jurnalistik.
Dengan kata lain, sertifikat kompetensi bukanlah “tiket masuk” yang menentukan seseorang boleh atau tidak boleh memegang alat perekam, melakukan wawancara, mencari informasi, melakukan verifikasi, maupun menulis berita.
Di sinilah penegasan Ketua Dewan Pers menjadi relevan.
Sebab, jika sertifikasi dipahami sebagai satu-satunya syarat seseorang boleh melakukan kerja jurnalistik, maka persoalannya bukan lagi sekadar peningkatan kompetensi, melainkan berpotensi mempersempit ruang kerja jurnalistik itu sendiri.
Tetapi Bukan Berarti Kompetensi Tidak Penting
Penegasan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pembenaran bahwa wartawan tidak perlu meningkatkan kompetensi.
Justru sebaliknya.
Seorang wartawan tetap dituntut memahami prinsip-prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga akurasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, menjaga keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Sebab, persoalan mendasar dalam pekerjaan jurnalistik bukan semata-mata apakah seseorang memiliki selembar sertifikat, tetapi bagaimana proses berita itu diperoleh, diverifikasi, ditulis, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sertifikat dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah melalui proses pengujian kompetensi. Tetapi kualitas sebuah berita pada akhirnya tetap diuji oleh isi dan proses jurnalistik yang berada di belakangnya.
Dewan Pers Tetap Dorong UKW
Pada sisi lain, Dewan Pers tetap mendorong wartawan untuk mengikuti UKW sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme.
Data Dewan Pers menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui pelaksanaan UKW.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Dewan Pers tidak sedang menempatkan UKW sebagai sesuatu yang tidak penting.
Sebaliknya, UKW tetap menjadi bagian dari ekosistem peningkatan kualitas wartawan.
Namun, mendorong wartawan mengikuti UKW berbeda dengan mengatakan bahwa wartawan yang belum bersertifikat tidak boleh menjalankan tugas jurnalistik.
Perbedaan inilah yang tampaknya ingin diluruskan melalui pernyataan Ketua Dewan Pers.
Antara Hak Meliput dan Tanggung Jawab
Kerja jurnalistik pada akhirnya selalu memiliki dua sisi: hak dan tanggung jawab.
Hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berjalan beriringan dengan kewajiban untuk bekerja secara profesional.
Wartawan boleh melakukan peliputan. Tetapi informasi yang diperoleh tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Ada kewajiban verifikasi. Ada kewajiban konfirmasi. Ada prinsip keberimbangan. Ada larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Dan ada tanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikan.
Karena itu, pernyataan Ketua Dewan Pers mengenai wartawan yang belum bersertifikat seharusnya tidak dipahami sebagai kelonggaran untuk mengabaikan standar jurnalistik.
Justru sebaliknya, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa status sertifikasi dan tanggung jawab jurnalistik adalah dua hal yang berbeda.
Jangan Jadikan UKW Sebagai Alat Membungkam
Persoalan menjadi lebih serius apabila ketiadaan sertifikat UKW digunakan untuk menghalangi wartawan melakukan peliputan atau mempertanyakan legalitas karya jurnalistiknya semata-mata karena wartawan tersebut belum bersertifikat.
Dalam konteks itu, penegasan Dewan Pers menjadi penting.
Sebab, kualitas jurnalistik memang harus terus diperbaiki. Wartawan harus terus belajar. Kompetensi harus ditingkatkan. Tetapi peningkatan kualitas tersebut semestinya tidak diterjemahkan menjadi pembatasan bahwa hanya mereka yang telah memiliki sertifikat tertentu yang boleh menjalankan fungsi jurnalistik.
Pada akhirnya, UKW adalah instrumen kompetensi, bukan penghapus hak menjalankan kerja jurnalistik bagi mereka yang belum memilikinya.
Dan bagi wartawan yang belum mengikuti UKW, penegasan tersebut bukan pula alasan untuk berhenti meningkatkan kemampuan.
Sebab, tanpa sertifikat sekalipun, setiap berita tetap memiliki konsekuensi.
Nama wartawan tercantum. Nama media melekat. Publik membaca. Dan setiap informasi yang dipublikasikan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah sesungguhnya ukuran profesionalisme pers diuji: bukan hanya pada sertifikat yang dimiliki, tetapi pada cara wartawan mencari, memeriksa, menyusun, dan mempertanggungjawabkan kebenaran sebuah berita.





