BEKASI | Titik24.com
Nama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo kini menjadi sorotan setelah masuk dalam pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Polisi yang bertugas di Polsek Cimanggis, Depok, itu diduga memiliki belasan aset mewah yang kini tengah ditelusuri KPK dan telah dilakukan penggeledahan di salah satu aset milik Yayat di Depok pada Senin, 21 September 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penelusuran terhadap aset milik Yayat masih berlangsung.
KPK menduga bahwa aset milik Yayat tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang.
“Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 21 September 20226.
Nama Ipda Yayat Muncul dalam Kasus Suap Bekasi
Namanya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan, sejumlah pihak menyebut sosoknya dengan panggilan ‘Om Lippo’ atau ‘Om Endut’.
Adapun kasus kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang turut menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ade sendiri ditangkap oleh KPK pada 18 Desember 2025 lalu.
Diduga Berperan sebagai Broker Suap
Perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan dugaan peran Yayat dalam perkara tersebut sebagai broker atau perantara yang menghubungkan pihak swasta dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peran diduga berkaitan dengan upaya melancarkan pemberian suap dalam proyek pemerintah daerah.
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan dan KPK masih mendalami konstruksi perkara sekaligus mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan Yayat.
Terungkap Belasan Aset Mewah Milik Ipda Yayat, Kini Jadi Perhatian KPK
Selain dugaan perannya dalam perkara suap, kekayaan Ipda Yayat juga menjadi bagian yang diperiksa oleh penyidik.
Salah satu aset berupa rumah di Depok telah digeledah penyidik KPK pada Senin, 21 September 2026 lalu.
Kepemilikan sejumlah aset tersebut menjadi perhatian karena Yayat masih berpangkat Ipda dengan gaji kisaran Rp2,9 juta per bulan dan jika ditambah tunjangan, total penghasilan dapat mencapai sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Pernah Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Di tengah penyidikan KPK, Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengungkapkan bahwa Ipda Yayat sebelumnya pernah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah mengajukan pengunduran diri.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya terjadi sebelum penggeledahan rumah oleh KPK.
“Betul, (pemeriksaan) sekitar satu atau dua bulan lalu (sebelum KPK),” terang Jupriono kepada wartawan pada Rabu, 23 September 2026.
Mengenai pengunduran diri, terkait dengan kondisi kesehatan yang disebut berdampak pada tugasnya sebagai anggota kepolisian.
“Dia tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” lanjutnya.
Menurut Jupriono, keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kelebihan berat badan yang dialami Yayat.
Meski telah mengajukan pengunduran diri, proses penyidikan oleh KPK masih terus dilakukan terkait dugaan keterlibatan Ipda Yayat dalam kasus tersebut.





