Nasional

Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Akademisi dan Serikat Pekerja Soroti Nasib Pekerja Rentan hingga Platform Digital

×

Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Akademisi dan Serikat Pekerja Soroti Nasib Pekerja Rentan hingga Platform Digital

Sebarkan artikel ini
Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Akademisi dan Serikat Pekerja Soroti Nasib Pekerja Rentan hingga Platform Digital

MEDAN | titik24.com – Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), menggelar diskusi publik bertajuk “Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan” di Aula FISIP USU, Medan, Selasa (29/9/2026).

Diskusi tersebut menjadi ruang untuk membahas arah pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru, terutama di tengah perubahan dunia kerja yang semakin kompleks, munculnya pekerja platform digital, pekerja informal, hingga kelompok pekerja yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan secara memadai.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai memasuki fase krusial menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 2024. Putusan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni drg. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan; Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H., Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan; Sry Lestari Samosir, M.Sos., akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara; Kahar S. Cahyono dari Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB); serta Fredick Broven Ekayanta, M.I.P., Dosen Ilmu Politik FISIP USU.

Pekerja Platform Digital Mulai Diakomodasi

Dalam pemaparannya, drg. Putih Sari mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun dengan berupaya menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu hal baru yang mendapat perhatian adalah keberadaan pekerja platform digital.

“Platform digital adalah salah satu kebaruan yang coba kita akomodasi di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Hubungan kerja yang baru ini secara global juga berkembang. ILO belum lama memutuskan pekerja platform digital ini sebagai pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, aspek perlindungan terhadap pekerja platform digital perlu diperjelas, mulai dari waktu kerja, alih daya, jaminan sosial, skala upah, hingga berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya.

Selain pekerja platform digital, pembahasan juga mencakup pekerja sektor informal.

“Ini mengatur terkait pemberi kerja yang mempekerjakan sektor informal, upah yang layak, dan pertimbangan terhadap risiko pekerjaan. Termasuk juga ketidakpastian yang saat ini kami terima masukannya, bahwa ada sektor yang tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang lama, seperti pekerja di kampus dan di fasilitas kesehatan,” katanya.

BACA JUGA  Desil Bansos Jadi Bayang-bayang Rakyat Kecil: Dianggap Sejahtera, Bantuan Bisa Tak Lagi Cair

Putih Sari mengatakan tantangan dunia ketenagakerjaan saat ini semakin banyak dan kompleks. Karena itu, RUU tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem yang dapat mempertemukan tiga kepentingan, yakni perlindungan pekerja, kepastian bagi dunia usaha, serta tanggung jawab dan kehadiran negara.

“Tiga kepentingan itu yang coba kita jadikan tolok ukur keberhasilan RUU ini, bagaimana menemukan titik keseimbangan di antara tiga kepentingan tersebut,” ujarnya.

Pemerintah Bentuk Panja Libatkan Tujuh Kementerian

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, menegaskan pemerintah mendukung pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Arnando, langkah tersebut juga merupakan respons pemerintah terhadap mandat Putusan MK yang memberikan batas waktu dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan baru.

“Secara konsepsi, tujuan RUU ini memastikan industri tetap tumbuh dan pekerja sejahtera dalam ekosistem ketenagakerjaan yang semakin baik. Oleh karenanya, pemerintah merespons dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan tujuh kementerian terkait untuk RUU ini,” katanya.

Arnando menjelaskan, Putusan MK Nomor 168 memuat tujuh substansi pokok yang perlu diatur, yakni pengupahan; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); pekerja alih daya atau outsourcing; waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI); pemutusan hubungan kerja (PHK); uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH); serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

“RUU yang saat ini dibahas sudah berupaya merangkum seluruh kepentingan yang ada. Dalam struktur RUU terbaru terdapat 20 bab dan 264 pasal dengan upaya mengakomodasi berbagai permasalahan tersebut,” ujarnya.

Akademisi Soroti Relasi Kuasa Pekerja Digital

Dari kalangan akademisi, Fredick Broven Ekayanta menyoroti realitas politik, hukum, dan ekonomi yang melatarbelakangi pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia menyebut masih terdapat perbedaan pandangan antara pengusaha, DPR, dan pekerja terkait batasan PKWT, formula pengupahan, aturan outsourcing, hingga ketentuan sanksi pidana.

BACA JUGA  Polemik Ijazah Gibran Memanas, Feri Amsari Desak Gerindra Buktikan Sikap Lewat Hak Angket DPR

Fredick juga menyoroti konsep “kemitraan” yang menurutnya perlu dikaji lebih jauh, terutama ketika hubungan tersebut berlangsung dalam kondisi relasi kuasa yang tidak seimbang.

Pekerja platform digital, misalnya, dihadapkan pada persoalan jam kerja panjang, ketidakpastian pendapatan, kendali algoritma perusahaan, serta status kerja yang dapat mengaburkan hak-hak ketenagakerjaan.

“Terdapat banyak riset ilmiah yang pada dasarnya telah menunjukkan bahwa nasib pekerja platform digital atau ekonomi gig, seperti pengemudi ojek daring (ojol), itu jauh dari kata sejahtera. Oleh karenanya, bagaimana itu diatur dalam RUU yang baru ini?” ujarnya.

“Dinding Eksklusi” Pekerja Non-Perusahaan

Persoalan perlindungan pekerja juga disoroti Sry Lestari Samosir. Akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara itu menilai masih terdapat celah hukum dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “dinding eksklusi”, karena regulasi ketenagakerjaan selama ini dinilai banyak berpusat pada entitas bisnis formal, yakni “pengusaha” dan “perusahaan”.

“Akibatnya, terdapat kelompok-kelompok masyarakat seperti dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, pekerja rumah tangga (PRT), dan pekerja platform yang saat ini justru tidak dikategorikan sebagai pekerja,” katanya.

Sry juga menyoroti kesejahteraan guru dan dosen yang menurutnya belum sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung.

“Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak,” ujarnya.

Karena itu, SPK mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, serta pekerja platform.

SPK juga mengusulkan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar mekanisme penyelesaian perselisihan lebih inklusif, tanpa mengabaikan kompetensi lembaga dan kepastian hukum.

Serikat Pekerja Dorong Batas Waktu Pengesahan

Sementara itu, Kahar S. Cahyono dari Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru harus disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai batas waktu yang dikaitkan dengan Putusan MK.

KSP-PB, kata Kahar, telah mengajukan draf yang memuat tujuh prinsip formil, 10 prinsip materiil, 17 isu baru, serta 59 isu perbaikan.

BACA JUGA  KPK Ungkap Pengadaan HT Karhutla dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB, Sita Rp5,47 Miliar

Isu baru tersebut antara lain mencakup perlindungan pekerja digital, pekerja medis, awak kapal, hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-PHK.

Sementara itu, isu perbaikan mencakup penghapusan outsourcing dan sistem kemitraan, penyesuaian upah layak, serta pembatasan tenaga kerja asing.

Dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, KSP-PB juga mendorong pemenuhan hak-hak maternitas buruh perempuan agar dapat diakses tanpa tekanan dan intimidasi serta berlaku bagi seluruh buruh tanpa memandang status hubungan kerja.

“Kebutuhan penyediaan day care bagi pekerja juga menjadi perhatian. Pihak pengawasan ketenagakerjaan memegang posisi krusial dalam melakukan pengawasan,” kata Kahar.

Mencari Titik Keseimbangan Tiga Kepentingan

Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan mengemuka mengenai sejauh mana RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu menjadi penyeimbang kepentingan para pemangku kepentingan. Persoalan tersebut dinilai penting mengingat kuatnya tarik-menarik kepentingan dalam proses perumusan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Putih Sari mengatakan anggota DPR RI memiliki latar belakang yang beragam, termasuk dari kalangan pengusaha maupun aktivis buruh.

“Komisi IX selaku mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan berupaya memastikan ekosistem ketenagakerjaan sebaik mungkin. Karena ada tiga pilar di dalamnya, pekerja, pengusaha, dan negara. Tidak bisa hanya satu pihak yang dominan dalam undang-undang ini, tetapi tetap kita coba menemukan titik keseimbangan dari ketiga kepentingan ini,” ujarnya.

Moderator diskusi, Yusria Aqmarina, M.Sos., menyimpulkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak semestinya hanya menjadi tambal sulam terhadap regulasi masa lalu.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja rentan dan pekerja digital, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan produktivitas industri.

Karena itu, ruang dialog yang bermakna (meaningful participation) antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi dinilai perlu terus dikawal hingga proses pembahasan dan pengesahan undang-undang tersebut selesai.

Diskusi publik PUSKAHAP FISIP USU ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru bukan hanya menyangkut perubahan pasal-pasal hukum, tetapi juga bagaimana negara merespons perubahan pola kerja, memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di luar jangkauan regulasi, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.