Jakarta| titik24.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh fraksi partai politik yang hadir menyatakan setuju, dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan.
“Apakah RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. Anggota DPR menjawab kompak, “Setuju.”
Postur APBN 2027
Dalam postur yang disahkan:
– Pendapatan negara : Rp3.435,10 triliun
(terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun, PNBP Rp522,48 triliun, dan hibah Rp0,66 triliun).
– Belanja negara : Rp4.106,26 triliun
(belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp735 triliun).
– Defisit anggaran : Rp671,16 triliun atau 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Angka belanja negara naik dibandingkan usulan awal dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang sebesar Rp4.097,19 triliun. Kenaikan ini diimbangi dengan kenaikan target pendapatan negara, sehingga target defisit tetap dipertahankan di level 2,4% PDB.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menjelaskan, defisit dipertahankan pada angka tersebut untuk menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsinya.
Asumsi Makro dan Target Kesejahteraan
Pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar ekonomi makro 2027, di antaranya:
– Pertumbuhan ekonomi 6%
– Inflasi 2,5%
– Nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS
– Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$75 per barel
Selain itu, sejumlah indikator kesejahteraan rakyat juga disepakati, antara lain tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87%, tingkat kemiskinan 6–6,5%, kemiskinan ekstrem 0–0,5%, dan rasio gini 0,360–0,365.
Transfer ke Daerah dan Subsidi
Alokasi transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp735 triliun, naik dibandingkan outlook 2026. Anggaran ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pelayanan publik yang lebih merata.
Sementara itu, anggaran subsidi energi disepakati sebesar Rp261,5 triliun, turun Rp11,44 triliun dari alokasi sebelumnya. Penurunan terutama terjadi pada subsidi BBM dan elpiji 3 kg.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dinamis dan konstruktif. Ia menegaskan kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, terarah, dan terukur untuk menjaga momentum pertumbuhan sekaligus melindungi masyarakat.
Dengan pengesahan ini, APBN 2027 resmi menjadi landasan pengelolaan keuangan negara tahun depan.





