CIBINONG | titik24.com – Sepuluh bangunan yang menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, memimpin langsung proses pembongkaran yang dilakukan menggunakan alat berat.
“Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” kata Mashudi di lokasi pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas meninjau langsung Lapas Cibinong. Sebelum bangunan dibongkar, Kemenimipas memastikan objek yang menjadi bagian pemeriksaan telah didokumentasikan, direkam, dan diinventarisasi.
Namun, ketika bangunan fisiknya mulai diratakan, satu pertanyaan penting justru belum selesai: siapa yang harus bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut?
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Persoalan Lapas Cibinong bermula ketika Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian atau apartemen, antara lain pendingin ruangan, televisi, sofa dan kulkas. Ombudsman juga menyoroti kondisi pengawasan dan keamanan di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas.
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR pada 28 September, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari 16 unit rumah dinas atau mes pegawai.
Namun, terdapat persoalan administratif. Sebanyak 13 bangunan disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Kemenimipas menyatakan status aset, aspek administrasi, dan pemanfaatannya masih didalami.
Dengan demikian, persoalannya bukan berhenti pada apakah bangunan tersebut kini sudah dibongkar.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana bangunan itu berdiri, bagaimana status asetnya, siapa yang menguasai atau menggunakan, dan apakah terdapat pelanggaran dalam pemanfaatannya.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kemenimipas sebelumnya telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka adalah Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
Namun, istilah “diduga bertanggung jawab” tidak sama dengan telah terbukti melakukan pelanggaran. Penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan, sementara bentuk sanksi selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, juga menyatakan bahwa pemeriksaan masih berjalan dan kemungkinan proses pidana terbuka apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
Bangunan Rata, Pemeriksaan Belum Selesai
Pembongkaran 10 bangunan tersebut memang mengakhiri keberadaan fisiknya. Namun, pembongkaran tidak otomatis menjawab seluruh persoalan yang muncul sejak sidak Ombudsman.
Terlebih, terdapat perbedaan antara hasil sidak Ombudsman dengan hasil pemeriksaan Kemenimipas mengenai status dan peruntukan bangunan.
Karena itu, proses pemeriksaan masih penting untuk menjawab setidaknya empat hal.
Pertama, siapa yang membangun atau mengizinkan pembangunan bangunan tersebut?
Kedua, mengapa sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai tidak tercatat dalam SIMAK BMN?
Ketiga, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan atas dasar apa penggunaannya?
Keempat, apakah dalam pemanfaatan fasilitas tersebut terdapat pelanggaran administratif, etik, atau bahkan unsur pidana?
Keempat pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya dengan pembongkaran bangunan.
Justru setelah bangunan dibongkar, tanggung jawab administratif dan hukum tetap harus ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen, hasil pemeriksaan, serta keterangan para pihak.
Dengan demikian, bangunan boleh saja sudah rata dengan tanah, tetapi pertanggungjawaban atas bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan digunakan di dalam lingkungan Lapas Cibinong belum otomatis selesai.
Publik kini menunggu hasil investigasi Kemenimipas dan pihak berwenang untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya menyangkut administrasi dan tata kelola, atau terdapat pelanggaran lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.





