JAKARTA | Titik24.com
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah laporan hasil uji kelayakan Komisi III disampaikan, Puan meminta persetujuan anggota DPR terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Komisi III Setujui Secara Aklamasi
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses tersebut berlangsung setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Komisi III mendapat penugasan untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Setelah mendengarkan pemaparan visi, misi dan program Suyudi, Komisi III DPR menyepakati pencalonannya secara aklamasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut kemudian langsung dibawa ke rapat paripurna DPR pada hari yang sama.
Usung Konsep “Polisi Bersama Masyarakat”
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi mengusung konsep “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri apabila dirinya mendapat amanah memimpin institusi tersebut.
Suyudi menyampaikan bahwa masyarakat harus menjadi pusat orientasi tugas kepolisian. Ia juga menilai kritik dan keluhan publik yang berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu segera diperbaiki.
Dalam paparannya, Suyudi juga menegaskan bahwa Polri tidak akan mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.
Menurut dia, peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
Siapkan Program 100 Hari Pertama
Suyudi juga memaparkan rencana kerja 100 hari pertama apabila resmi memimpin Polri.
Pada fase awal, ia menyebut akan melakukan pemetaan kondisi internal dan eksternal kepolisian, termasuk mengevaluasi penerimaan laporan masyarakat, respons layanan 110, tunggakan maupun perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan yang memiliki dampak tinggi.
Program tersebut, menurut Suyudi, dimaksudkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menetapkan arah perubahan di tubuh Polri.
Suyudi juga menekankan bahwa perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari jajaran pimpinan.
Menurutnya, perubahan tidak akan berjalan apabila pimpinan hanya meminta anggota untuk berubah tanpa memberikan contoh serta memastikan perubahan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Perjalanan Karier Suyudi
Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kapolres Metro Jakarta Pusat, serta sejumlah posisi di lingkungan Bareskrim Polri.
Pada 2023, Suyudi dipercaya sebagai Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia menjabat Kapolda Banten.
Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggantikan Marthinus Hukom. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keppres Nomor 118/TPA Tahun 2025.
DPR Setujui, Tahapan Pengangkatan Berlanjut
Dengan keputusan rapat paripurna tersebut, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sebagaimana hasil pembahasan Komisi III.
Pergantian tersebut kini memasuki tahapan berikutnya dalam proses pengangkatan Kapolri oleh Presiden.
Dengan demikian, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan DPR untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.*(Red01)*





