Hukum & Kriminal

DLHK Sumut Tak Hadiri Panggilan Ombudsman Terkait Tindak Lanjut LHP, dan Klarifikasi soal PT Universal Gloves

×

DLHK Sumut Tak Hadiri Panggilan Ombudsman Terkait Tindak Lanjut LHP, dan Klarifikasi soal PT Universal Gloves

Sebarkan artikel ini
DLHK Sumut Tak Hadiri Panggilan Ombudsman Terkait Tindak Lanjut LHP, dan Klarifikasi soal PT Universal Gloves

MEDAN | TITIK24.com — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta permintaan penjelasan atas tindakan korektif yang sebelumnya diminta Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari monitoring yang dilakukan oleh Ombudsman atas tindak lanjut yang sebelumnya diminta kepada pihak terlapor dan atasan terlapor.

Sebelumnya, Ombudsman Sumut telah menerbitkan surat Nomor T/1243/LM.44-02/0098.2026/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 dengan perihal Monitor LHP kepada Terlapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ombudsman Sumut telah menyerahkan LHP kepada Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara pada 4 Agustus 2026 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bencana BNPB Selama Empat Tahun, Uang dan Emas Disita

Namun, hingga surat monitoring diterbitkan, Ombudsman menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam LHP.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudara agar memberikan penjelasan terhadap upaya yang telah/sedang dilakukan Terlapor dan Atasan Terlapor untuk pelaksanaan tindakan korektif dimaksud,” demikian bunyi surat Ombudsman tersebut.

Surat itu ditujukan kepada Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara. Ombudsman meminta penjelasan mengenai upaya yang telah maupun sedang dilakukan oleh pihak terlapor dan atasan terlapor dalam menjalankan tindakan korektif yang telah diminta.

Herdensi mengatakan, pemanggilan pada Selasa (6/10/2026) juga dimaksudkan untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa anggota Ombudsman RI pernah datang ke PT Universal Gloves.

BACA JUGA  Tertimpa Batang Pohon, Pedagang Lukisan di Lapangan Merdeka Binjai Tewas

Menurut Herdensi, klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai kedatangan anggota Ombudsman ke perusahaan tersebut dapat dijelaskan secara langsung oleh pihak terkait.

Namun, hingga pukul 12.16 WIB, belum terlihat pihak DLHK Sumatera Utara hadir memenuhi panggilan Ombudsman Sumut.

Herdensi menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan panggilan pertama dalam rangka menindaklanjuti LHP yang telah dikeluarkan Ombudsman.

“Ini panggilan pertama. Nanti akan ada surat panggilan berikutnya,” kata Herdensi.

Sementara itu, pihak DLHK Sumatera Utara yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum), Zaenuddin Harahap, terkait ketidakhadiran dalam pemanggilan tersebut maupun tindak lanjut LHP Ombudsman, mengatakan bahwa dirinya sudah pindah tugas.

“Maaf bang aku sudah pindah tugas, perihal surat Ombudsman sudah saya teruskan ke pimpinan, izin ya bang,” jawab Zaenuddin Harahap.

BACA JUGA  KSAD Maruli Simanjuntak Pastikan Tindak Tegas Prajurit yang Fasilitasi Rumah Dinas untuk Judi Online

Catatan redaksi: Konfirmasi kepada pihak DLHK Sumatera Utara tetap terbuka dan akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait.