MEDAN – Pengelolaan anggaran pengadaan bibit pada UPTD KPH Wilayah VIII Kotanopan, Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Sumatera Utara menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (6/10/2026), mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan permainan dalam empat paket pengadaan bibit dengan total nilai mencapai Rp2,949 miliar.
Dalam aksi tersebut, APMI menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2024-2026. Massa menduga proses yang dilakukan melalui metode e-Purchasing tidak sepenuhnya berjalan secara transparan dan berpotensi telah dikondisikan sejak awal.
Koordinator aksi APMI Sumut, Abdul Razak, mendesak Kajatisu tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut aliran anggaran dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
«“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada empat paket pengadaan bibit di UPTD KPH Wilayah VIII Kotanopan dengan total anggaran Rp2.949.109.455,” tegas Razak.»
Menurut APMI, dugaan persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan indikasi mark-up harga, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan RAB, dugaan pengondisian penyedia, serta kemungkinan adanya pengaturan dalam proses pengadaan.
Empat paket yang menjadi sorotan APMI yakni:
1. TA 2026 – Belanja Bibit Penghijauan untuk Masyarakat, senilai Rp1.359.082.000.
2. TA 2025 – Belanja Bibit Penghijauan di Luar Kawasan Hutan (DBH-DR), senilai Rp379.415.000.
3. TA 2024 – Belanja Bahan/Bibit Tanaman, senilai Rp725.862.455.
4. TA 2024 – Pengadaan Bibit Produktif untuk Desa (SILPA), senilai Rp485.750.000.
APMI menduga terdapat pola yang perlu dibongkar secara serius, terutama menyangkut proses pemilihan penyedia, harga satuan bibit, volume dan spesifikasi barang, hingga kesesuaian antara barang yang dibeli dengan barang yang benar-benar diterima masyarakat.
Pertanyaan besarnya: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar menghasilkan bibit sesuai spesifikasi dan kebutuhan program, atau justru terdapat keuntungan tertentu di balik proses pengadaannya?
Untuk itu, APMI meminta Kejatisu membentuk tim investigasi dan turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan fisik serta mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan hanya memeriksa dokumen di belakang meja. Kami meminta tim turun langsung ke wilayah KPH VIII Kotanopan untuk melihat apakah bibit yang diadakan benar-benar sesuai spesifikasi, jumlah, harga dan penerima manfaat,” ujar Razak.
APMI juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk Kepala KPH Wilayah VIII Kotanopan, kepala seksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia.
Razak bahkan menduga adanya kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengadaan tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Minta Gubernur Evaluasi Kepala KPH
Tak hanya mendesak Kejatisu, APMI juga meminta Gubernur Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan UPTD KPH Wilayah VIII Kotanopan.
APMI meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala KPH Wilayah VIII Kotanopan.
“Menurut dugaan kami, jabatan tersebut hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok. Karena itu kami meminta adanya evaluasi dan tindakan tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran,” kata Razak.
Namun demikian, berbagai tudingan yang disampaikan APMI tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat yang harus diuji melalui proses hukum. Kejatisu diharapkan dapat membuka secara terang hasil penelusuran terhadap laporan tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Kejatisu: Laporan Sudah Diproses
Setelah sekitar 30 menit berorasi, perwakilan Kejatisu menemui massa APMI.
Monang Sihotang, perwakilan Intelijen Kejatisu, menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan APMI telah masuk dalam proses penanganan dan tinggal menunggu arahan pimpinan.
“Terima kasih atas aksi adik-adik hari ini. Laporan yang adik-adik masukkan sudah kami proses dan tinggal menunggu arahan dari pimpinan. Kami sampaikan agar bersabar dan kami siap memproses seluruh laporan adik-adik,” ujar Monang.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi APMI. Namun massa menegaskan tidak akan berhenti hanya karena laporan telah diterima.
Abdul Razak mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan berencana kembali melakukan aksi apabila tidak ada perkembangan yang dianggap signifikan.
“Sekitar sebulan lalu laporan resmi sudah kami sampaikan. Hari ini kami kembali mengawal laporan tersebut. Kami akan terus mengawal sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya.
Aksi kemudian dibubarkan secara tertib.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Dengan nilai anggaran hampir Rp3 miliar dan mencakup empat paket dalam tiga tahun anggaran, publik tentu berhak mengetahui apakah pengadaan tersebut benar-benar bersih, efisien dan tepat sasaran—atau justru menyimpan persoalan yang selama ini belum tersentuh.
APMI menyatakan akan kembali menggelar aksi pekan depan sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan tersebut. (Red)





