Politik

Prabowo dan DPR/MPR Penentu Nasib Gibran

×

Prabowo dan DPR/MPR Penentu Nasib Gibran

Sebarkan artikel ini
Prabowo dan DPR/MPR Penentu Nasib Gibran
Prabowo dan DPR/MPR Penentu Nasib Gibran

JAKARTA | Titik24.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena alasan tersebut, meskipun dalam persidangan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan itu menutup jalur perkara yang diajukan ke MK. Namun, secara politik, dinamika mengenai posisi Gibran masih menarik untuk dicermati.

Di tengah pembacaan putusan tersebut, pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo juga menjadi perhatian politik. Apakah pertemuan itu berkaitan dengan dinamika yang sedang berkembang? Tidak ada dasar untuk menyimpulkan motif tersebut. Namun, momentum pertemuan keduanya membuat hubungan politik Prabowo-Jokowi kembali menjadi sorotan.

BACA JUGA  Refly Harun: Gibran Diprediksi Mundur 1-2 Hari Usai Putusan MK

Pada akhirnya, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak hanya dapat dibaca dari satu perkara di MK. Konstitusi telah mengatur mekanisme khusus apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden hendak diberhentikan dalam masa jabatannya.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun mekanismenya tidak sederhana. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan pemenuhan syarat tersebut. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses kemudian diteruskan oleh DPR kepada MPR.

BACA JUGA  Eks Waketum Projo Desak Gibran Mundur Usai Putusan MK, Budianto Tarigan: Lebih Terhormat dan Kesatria

Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada MPR melalui mekanisme dan persyaratan kuorum serta dukungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Karena itu, apabila suatu saat muncul proses konstitusional terkait pemberhentian Wakil Presiden, DPR dan MPR akan menjadi institusi penting dalam tahapan tersebut. Sementara itu, posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan juga menjadi bagian penting dari konfigurasi politik yang mengelilingi pemerintahan saat ini.

Di sinilah hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi menjadi menarik untuk dicermati. Bukan semata-mata karena hubungan personal dua tokoh tersebut, melainkan karena Gibran kini menjalankan jabatan Wakil Presiden dalam pemerintahan yang dipimpin Prabowo.

Dengan demikian, putusan MK telah memberikan kepastian atas perkara yang baru saja diputus: permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tidak didiskualifikasi melalui perkara tersebut.

BACA JUGA  Gantikan Qodari, Syahganda Nainggolan Resmi Pimpin Bakom

Tetapi dalam perspektif politik dan ketatanegaraan, pembahasan mengenai masa depan jabatan Wakil Presiden tetap memiliki jalur konstitusional tersendiri.

Jika persoalan itu suatu hari berkembang menjadi proses pemberhentian, maka jalurnya bukan keputusan politik satu orang, melainkan rangkaian proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai UUD 1945.

Untuk saat ini, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, dinamika politik pemerintahan Prabowo serta konfigurasi kekuatan di DPR dan MPR akan tetap menjadi bagian penting dalam membaca perjalanan politik pemerintahan ke depan.*(Red01)*