Hukum & Kriminal

Ini Dia 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut yang Ditetapkan KPK

×

Ini Dia 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut yang Ditetapkan KPK

Sebarkan artikel ini
Ini Dia 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut yang Ditetapkan KPK
Ini Dia 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut yang Ditetapkan KPK. Rabu, 7/10/2026.

JAKARTA | Titik24.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan telah menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta.

Penetapan delapan tersangka baru tersebut disampaikan KPK pada Rabu (7/10/2026).

Kedelapan tersangka baru tersebut seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Mereka yakni:

1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025.

2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.

BACA JUGA  Sudah Berdiri Sejak 2017 Tanpa Izin Warga, 10 Rumah Protes, Peternak Lele di Komplek Pemda Medan Tuntungan Usir Petugas dan Larang Parit Dibersihkan

3. Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.

4. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2024.

5. Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.

6. Faisal, PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.

7. Heri Handoko, PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.

8. Manaek Manalu, PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2025.

Kedelapan nama tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan fee dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang terungkap melalui OTT, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting serta sejumlah pihak swasta.

BACA JUGA  KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi di BNPB, dari Dana Bencana hingga Suap Pengadaan

Dengan penetapan delapan tersangka baru tersebut, perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali memasuki babak pengembangan.

Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan tersebut.*(Red01)*