Medan

Proyek Bhayangkara Holyland di Medan Diduga Melebihi Jumlah Unit dalam Izin PBG

×

Proyek Bhayangkara Holyland di Medan Diduga Melebihi Jumlah Unit dalam Izin PBG

Sebarkan artikel ini
Proyek Bhayangkara Holyland di Medan Diduga Melebihi Jumlah Unit dalam Izin PBG

MEDAN | TITIK24.com — Pembangunan kompleks perumahan eksklusif Bhayangkara Holyland di Kota Medan diduga tidak sesuai dengan jumlah unit yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, izin yang disebut telah dimiliki pengembang mencakup 20 unit bangunan, sedangkan jumlah bangunan yang direncanakan diduga mencapai 22 hingga 23 unit.

Dugaan tersebut mencuat setelah wartawan melakukan penelusuran di lokasi proyek pada Kamis (8/10/2026). Kompleks yang berada di Jalan Besar Bhayangkara, Kota Medan, itu menawarkan bangunan bergaya vila dan townhouse dengan ketinggian sekitar dua hingga dua setengah lantai serta sejumlah tipe bangunan berbeda.

Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah unit tersebut diperoleh wartawan dari sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan. Mereka menyebutkan bahwa izin PBG yang diketahui tersedia berjumlah 20 unit, sementara bangunan yang sedang atau akan dikerjakan diperkirakan lebih banyak dari jumlah tersebut.

BACA JUGA  UMSU Bangun Kampus Terpadu 25 Ha di Percut Sei Tuan, Gubsu Bobby: Kami Dukung Penuh

“Iya, Bang. Informasi dari dalam, izin PBG-nya sudah ada sebanyak 20 unit. Namun, jumlah bangunan yang dikerjakan lebih dari izin PBG yang dikeluarkan Pemko Medan. Ada sekitar 22 atau 23 bangunan yang akan dibangun. Lihat langsung saja, Bang,” ujar seorang pekerja kepada wartawan saat beristirahat.

Pekerja tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Ia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dokumen perizinan yang dimaksud.

Berdasarkan pantauan wartawan, aktivitas pembangunan di kompleks Bhayangkara Holyland masih berlangsung. Lokasi proyek tersebut berada tidak jauh dari markas Brimob Polda Sumatera Utara.

Meski informasi awal menyebutkan adanya izin PBG untuk 20 unit bangunan, dugaan kelebihan jumlah unit tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan konfirmasi kepada pihak terkait.

BACA JUGA  DUMAS WARGA SOAL LELE KOMPLEK PEMDA DILIDIK, PEMKO MEDAN TUNGGU PANGGILAN POLDA SUMUT

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kesesuaian antara dokumen persetujuan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.

Saat wartawan mencoba melihat lebih dekat ke area pembangunan, seorang pria yang berada di depan lokasi meminta wartawan untuk tidak masuk dan menyarankan agar menemui pengawas proyek pada waktu lain.

“Bang, jangan masuk. Langsung saja nanti atau Sabtu temui pengawasnya, ya, Bang. Kami tidak tahu-menahu,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan perbedaan jumlah unit bangunan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengembang maupun instansi Pemerintah Kota Medan yang berwenang menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan PBG.

BACA JUGA  Pagaruyung Ditata, Pedagang Berharap Tak Kehilangan Mata Pencaharian

Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan jumlah unit yang tercantum dalam dokumen perizinan, jumlah bangunan yang direncanakan, serta kesesuaiannya dengan kondisi pembangunan di lapangan.