Sumut

Saat Bobby Mengungkit Masa Lalu Kejaksaan

×

Saat Bobby Mengungkit Masa Lalu Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Saat Bobby Mengungkit Masa Lalu Kejaksaan
Signature: 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

Medan | titik24 – Ketika cerita tentang masa lalu mengusik ingatan publik terhadap jasa penegak hukum

Ada yang mudah dilupakan ketika seseorang telah berpindah dari satu jabatan ke jabatan lain: masa lalu. Terlebih ketika kekuasaan yang dahulu dimiliki telah berganti rupa, dari wali kota menjadi gubernur. Namun, dalam politik, masa lalu tidak selalu bersedia diam. Ia bisa kembali melalui sebuah pernyataan, mengusik ingatan publik, dan membuka kembali cerita yang mungkin lebih baik ditimbang secara hati-hati sebelum disampaikan di ruang terbuka.

Itulah yang mengemuka setelah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menceritakan pengalamannya dengan seorang kepala kejaksaan negeri ketika dirinya masih menjabat Wali Kota Medan.

Dalam sebuah acara resmi peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, 6 Oktober 2026, Bobby mengungkapkan adanya oknum jaksa yang diduga meminta uang kepada sejumlah kepala sekolah. Ia juga menceritakan hubungannya dengan kepala kejaksaan negeri yang disebutnya menjadi renggang setelah peristiwa tersebut.

Cerita itu kemudian mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, di balik penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bagaimana seharusnya seorang pejabat publik menempatkan pengalaman masa lalunya ketika berbicara di hadapan publik tentang institusi penegak hukum yang pernah membantunya?

Pertanyaan itu membawa kita kembali ke penghujung 2023, ketika Bobby masih menjabat Wali Kota Medan. Saat itu, Pemerintah Kota Medan menghadapi persoalan proyek lampu jalan yang populer disebut proyek lampu pocong.

Proyek tersebut bukan perkara kecil. Anggaran sekitar Rp21 miliar menjadi sorotan setelah pekerjaan lampu jalan yang diharapkan mempercantik Kota Medan justru memunculkan persoalan serius. Pemerintah kota kemudian berupaya menagih pengembalian uang dari para kontraktor pelaksana.

Dalam proses penagihan itu, Kejaksaan Negeri Medan turut berperan membantu pemerintah kota.

Pada Jumat, 29 Desember 2023, ketika penyerahan sisa uang hasil penagihan berlangsung di Kantor Kejari Medan, Bobby secara terbuka menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kejaksaan.

“Kami terima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa menurut kami mensupport membantu kami Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penagihan kepada pelaksana sebesar Rp7,8 miliar dari total keseluruhan pada pengerjaan lampu ‘pocong’ ini sama-sama kita ketahui itu adalah kurang lebih ada Rp21 miliar,” kata Bobby saat itu.

Pernyataan tersebut bukan sekadar basa-basi seremonial. Ia menjadi catatan tentang hubungan kerja antara Pemerintah Kota Medan dan Kejari Medan dalam upaya memulihkan uang proyek yang bermasalah.

BACA JUGA  Gawat! Kabut Asap Karhutla Masuk Medan, Sekolah di Sumut Kembali PJJ

Dari pernyataan itu, publik mengetahui bahwa Bobby pernah mengapresiasi peran kejaksaan dalam membantu pemerintahannya menyelesaikan persoalan lampu pocong.

Kini, ketika Bobby kembali berbicara tentang dugaan perilaku menyimpang oknum jaksa, pernyataan lamanya layak dihadirkan kembali dalam ingatan publik. Bukan untuk menutup-nutupi dugaan pelanggaran, melainkan untuk mengingatkan bahwa penilaian terhadap institusi penegak hukum semestinya dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks secara utuh.

Sebab, mengungkap dugaan penyimpangan aparat penegak hukum merupakan hal yang sah, bahkan penting. Namun, ketika cerita itu disampaikan oleh seorang pejabat publik di hadapan khalayak, pilihan kata, konteks, dan tujuan penyampaiannya juga patut diperiksa.

Jangan sampai kritik terhadap oknum justru mengaburkan persoalan yang lebih besar: bagaimana kekuasaan dan penegakan hukum saling berhubungan, serta bagaimana keduanya harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat.

Lampu Pocong dan Ingatan yang Tidak Boleh Padam

Kasus lampu pocong meninggalkan pelajaran penting bagi warga Medan. Proyek yang dibiayai uang publik seharusnya menghasilkan manfaat yang sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan. Ketika pelaksanaannya bermasalah, pemerintah berkewajiban menuntut pertanggungjawaban dan memulihkan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks itulah, peran kejaksaan dalam penagihan uang proyek patut dicatat. Namun, apresiasi terhadap peran tersebut tidak berarti kejaksaan kebal dari kritik. Sebaliknya, institusi penegak hukum harus tetap terbuka terhadap pemeriksaan, termasuk ketika ada anggotanya yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Masalahnya bukan apakah Bobby berhak menceritakan pengalaman buruknya. Ia tentu berhak menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang diketahuinya. Masalahnya adalah bagaimana cerita tersebut disampaikan dan bagaimana publik menempatkannya di tengah rangkaian peristiwa yang lebih luas.

Apabila dugaan permintaan uang itu benar terjadi, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang patut ditangani secara tegas. Akan tetapi, keberadaan oknum yang melakukan pelanggaran tidak serta-merta menghapus kontribusi aparat lain dalam menjalankan tugasnya.

Begitu pula sebaliknya. Jasa suatu institusi pada masa lalu tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap pelanggaran yang terjadi kemudian.

Keduanya harus ditempatkan secara adil: apresiasi diberikan atas pekerjaan yang baik, sedangkan pelanggaran harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukannya.

Di sinilah persoalan menjadi lebih menarik. Dalam politik, seseorang bisa memiliki pengalaman baik sekaligus pengalaman buruk dengan institusi yang sama. Yang diperlukan bukan memilih salah satunya untuk membangun kesan tertentu, melainkan menyampaikan fakta secara utuh agar masyarakat dapat menilai secara mandiri.

BACA JUGA  Pisah Sambut Dandim 0201/Medan: Polres Deli Serdang Hadir di Ballroom Santika Dyandra

Ketika Kejaksaan Membenarkan Adanya Pelanggaran

Dua hari setelah acara tersebut, Kamis, 8 Oktober 2026, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo, memberikan penjelasan mengenai dugaan permintaan uang kepada kepala sekolah yang diceritakan Bobby.

Menurut Irfan, peristiwa tersebut benar terjadi pada 2024. Ia menyebut dua oknum jaksa berinisial EN, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus, serta DTS, yang menjabat Kepala Subseksi Penyidikan Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Belawan, diduga meminta sejumlah uang kepada lima kepala sekolah.

Irfan juga menjelaskan bahwa kedua jaksa tersebut telah dikenai hukuman disiplin berat.

“Telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat yaitu terhadap oknum EN dengan pencopotan jabatan Jaksa dan terhadap oknum DTS satu lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat,” ujar Irfan.

Keterangan tersebut memberikan dimensi baru pada persoalan ini. Dugaan pelanggaran yang diceritakan Bobby bukan sekadar cerita yang muncul tanpa tanggapan institusi. Pihak Kejati Sumut menyatakan peristiwa itu memang terjadi dan menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada kedua pegawainya.

Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan sejumlah individu dan tanggung jawab institusi secara keseluruhan. Penjatuhan sanksi menunjukkan adanya tindakan disiplin, tetapi publik tetap berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana para korban memperoleh perlindungan, dan apakah terdapat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Penegakan hukum yang sehat tidak cukup hanya mengakui kesalahan setelah persoalan terungkap. Ia juga harus mampu membangun sistem yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pernyataan Bobby semestinya tidak berhenti menjadi cerita tentang hubungan personal yang merenggang dengan seorang pejabat kejaksaan. Jika memang terdapat dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah, persoalan yang lebih penting adalah memastikan peristiwa tersebut ditangani secara tuntas dan tidak berulang.

Pada saat yang sama, respons Kejati Sumut juga patut dinilai berdasarkan kelengkapan penjelasan dan langkah institusionalnya, bukan semata-mata karena membenarkan cerita seorang gubernur.

Topan Ginting dan Bayang-Bayang Kasus Korupsi

Di tengah perdebatan tersebut, ingatan publik juga tertuju pada Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan yang kemudian menjadi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Topan pernah berada dalam lingkaran pemerintahan Bobby ketika keduanya masih di Pemerintah Kota Medan. Namanya juga lekat dengan persoalan proyek lampu pocong, yang penagihan uangnya pernah diapresiasi Bobby sebagai salah satu bentuk dukungan Kejari Medan kepada pemerintah kota.

BACA JUGA  Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Belakangan, Topan terseret dalam perkara korupsi proyek jalan yang menjadi perhatian publik. Perkara tersebut menambah panjang daftar pertanyaan mengenai pengawasan proyek pemerintah dan pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Namun, kedua perkara itu harus tetap ditempatkan dalam konteks hukum masing-masing. Dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa kepada kepala sekolah tidak dapat dibenarkan hanya karena ada perkara korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah. Sebaliknya, perkara korupsi yang menjerat seorang pejabat juga tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Membandingkan nominal uang yang diduga diminta oknum jaksa dengan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi pun tidak serta-merta menghasilkan ukuran moral atau hukum yang tepat. Setiap perbuatan harus diperiksa berdasarkan unsur, bukti, kewenangan, dan pertanggungjawaban masing-masing.

Yang layak menjadi perhatian adalah standar yang digunakan untuk menilai penyalahgunaan kekuasaan. Apakah pelakunya jaksa, pejabat pemerintah, atau pihak swasta, prinsip pertanggungjawaban harus berlaku sama.

Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Kedekatan politik tidak boleh menjadi perlindungan. Dan jasa masa lalu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan pada hari ini.

Persoalannya terletak pada cara sebuah cerita dibangun dan konteks yang menyertainya.

Bobby pernah berdiri di hadapan publik, menyampaikan terima kasih kepada Kejari Medan atas peran mereka dalam penagihan uang proyek lampu pocong. Kini, ia kembali berbicara tentang dugaan perilaku menyimpang oknum jaksa yang disebutnya terjadi ketika masih menjabat Wali Kota Medan.

Dua peristiwa itu tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat benar pada saat yang sama. Namun, keduanya juga mengingatkan bahwa hubungan antara pejabat publik dan aparat penegak hukum tidak seharusnya dinilai hanya dari pengalaman personal atau kedekatan antarpemangku jabatan.

Kejaksaan tidak membutuhkan pembelaan yang membabi buta. Institusi itu membutuhkan transparansi, integritas, dan keberanian menindak anggotanya sendiri ketika terbukti melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, pejabat publik juga perlu berhati-hati ketika membawa pengalaman pribadi ke ruang resmi. Pernyataan yang disampaikan seorang gubernur memiliki bobot lebih besar daripada percakapan biasa karena dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap institusi negara.

Semuanya harus dibaca secara utuh, tanpa menghapus fakta yang tidak menguntungkan pihak tertentu.

By :

Sutrisno Pangaribuan

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)

Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)