Hukum & Kriminal

Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban, Guru Ponpes di Bekasi Terseret Kasus Kekerasan Seksual

×

Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban, Guru Ponpes di Bekasi Terseret Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban, Guru Ponpes di Bekasi Terseret Kasus Kekerasan Seksual
Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban, Guru Ponpes di Bekasi Terseret Kasus Kekerasan Seksual.

BEKASI | Titik24.com

Dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap penyidikan serius. Seorang guru berinisial MHH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.

Perkara ini menjadi perhatian karena sejumlah korban disebut masih berusia anak. Kepolisian pun terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap korban.

Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan informasi awal penyidikan, dugaan perbuatan itu disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.

BACA JUGA  Ahli Pidana Sebut Penetapan Dhody Thahir sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Jumlah korban yang telah diidentifikasi sementara lebih dari 10 orang. Polisi masih mendalami informasi yang masuk sehingga jumlah tersebut berpotensi bertambah.

“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Rosdiana kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Penyidik Dalami Kronologi dan Hubungan dengan Korban

MHH menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat (9/10/2026) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Penyidik kini mendalami kronologi dugaan tindak pidana, hubungan tersangka dengan korban, serta kedudukannya di lingkungan pesantren. Keterangan yang diperoleh akan dicocokkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

BACA JUGA  Wakajati Sumut Minta Cabjari Pangkalan Brandan Bekerja Profesional dan Hindari Transaksional Perkara

“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.

Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan penerapan hukum berdasarkan bukti yang sah.

Tiga Pihak Lain Ikut Didalami

Pengembangan perkara juga menyasar dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.

Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Peran dan status hukum masing-masing pihak perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Polisi terus mencocokkan keterangan tersangka, korban, dan saksi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Rosdiana.

Pendampingan Korban Jadi Perhatian

Selain proses penegakan hukum, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan kepada korban.

BACA JUGA  Jimmy Masrin Terseret Sorotan Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman: Belum Bisa Pastikan Penghuninya

Langkah ini penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung, termasuk dukungan psikologis bagi mereka yang mengalami dampak dari dugaan kekerasan tersebut.

Perlindungan identitas, terutama bagi korban anak, juga perlu menjadi perhatian semua pihak. Pemberitaan mengenai perkara ini harus menghindari informasi yang berpotensi mengungkap identitas korban atau menimbulkan stigma.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami jumlah korban, menguji alat bukti, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*(Red01)*