JAKARTA | Titik24.com
Pakar hukum tata negara Feri Amsari melontarkan tantangan terbuka kepada Partai Gerindra menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Feri meminta partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak sekadar bersikap pasif, tetapi ikut mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.
Sorotan Feri muncul setelah MK mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat.
Dalam kegiatan eksaminasi putusan MK di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026), Feri mempertanyakan sikap Gerindra yang dinilainya belum mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ada Kepentingan Politik yang Dipertanyakan
Feri menilai persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari kepentingan publik terhadap kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, Gerindra perlu menunjukkan bahwa partai politik tetap menjalankan fungsi pengawasan dan tidak mengabaikan persoalan hanya karena berkaitan dengan pemerintahan yang dipimpinnya.
“Saya agak curiga kalau Gerindra tidak mengajukan pemberhentian Mas Gibran. Kenapa? Karena yang terancam kan ketua umumnya yang merupakan seorang presiden, kalau kemudian wakil presidennya memiliki cacat,” kata Feri dalam pernyataan yang dikutip media nasional.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kecurigaan yang disampaikan Feri. Sampai ada bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa Gerindra terlibat dalam dugaan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Feri juga mendorong agar persoalan tersebut ditangani melalui jalur resmi sehingga publik dapat mengetahui langkah yang diambil lembaga perwakilan rakyat.
Apa Sebenarnya Isi Putusan MK?
MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara itu berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Akan tetapi, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menilai mekanisme sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir dan Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Artinya, temuan dalam pertimbangan hukum MK harus dibaca secara utuh. Putusan tersebut tidak sama dengan putusan yang secara langsung membatalkan jabatan Gibran.
Pembedaan ini penting agar perdebatan mengenai dokumen pendidikan, keabsahan pencalonan, dan kemungkinan langkah politik tidak bercampur menjadi kesimpulan hukum yang belum ditetapkan.
Mengapa Hak Angket Menjadi Sorotan?
Feri menilai DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Salah satu opsi yang disorot adalah hak angket, yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.
Feri mengingatkan bahwa syarat pengajuan usul hak angket tidak terlalu besar dari sisi jumlah anggota DPR.
“Agar Gerindra tidak dituding terlibat dalam bagian ini, ya ajukan. Cuma dibutuhkan 25 orang untuk mengajukan usul ini,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, usul hak angket harus diajukan sekurang-kurangnya 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Usul itu juga harus memuat objek penyelidikan serta alasan pengajuannya.
Meski demikian, hak angket bukan mekanisme otomatis untuk memberhentikan wakil presiden. Proses pemberhentian memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, setiap langkah yang ditempuh DPR tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Nyata DPR
Tantangan Feri menempatkan Gerindra dan anggota DPR pada posisi yang menjadi perhatian publik. Apakah mereka akan mendorong pembahasan lebih lanjut atau memilih menunggu perkembangan dari lembaga terkait?
Bagi Feri, yang menjadi persoalan bukan hanya sikap politik partai, tetapi juga pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam merespons persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik.
Hingga saat ini perkembangan yang diberitakan pada 8–9 Oktober 2026 tersebut, pernyataan Feri menjadi dorongan agar persoalan itu dibahas melalui jalur konstitusional. Adapun realisasi usul hak angket maupun proses pemberhentian tetap memerlukan langkah formal dan pemenuhan persyaratan hukum.
Publik kini menanti apakah tantangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh anggota parlemen atau berhenti sebagai perdebatan politik.*(Red01)*





