Sumut

Setahun Laporan Dugaan Perampasan Aset dan Legalitas STAI Al-Hikmah Mengendap, Yaspetia Mengadu ke PWNU Sumut

×

Setahun Laporan Dugaan Perampasan Aset dan Legalitas STAI Al-Hikmah Mengendap, Yaspetia Mengadu ke PWNU Sumut

Sebarkan artikel ini
Setahun Laporan Dugaan Perampasan Aset dan Legalitas STAI Al-Hikmah Mengendap, Yaspetia Mengadu ke PWNU Sumut

 

MEDAN – Lebih dari setahun berlalu, laporan dugaan perampasan inventaris, penguasaan legalitas perguruan tinggi, hingga dugaan penyalahgunaan data mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan di Polsek Medan Area belum juga memberikan kejelasan hukum bagi pihak pelapor.

Lambannya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesungguhan aparat kepolisian dalam menuntaskan laporan masyarakat. Merasa tidak memperoleh kepastian, pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) akhirnya mengadu ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara untuk meminta dukungan dan pengawalan atas perkara tersebut.

Rombongan yang terdiri dari Ketua Yaspetia Ir Marapinta Harahap, Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar, serta Sekretaris Yayasan Prof Zainuddin, mendatangi Kantor PWNU Sumut di Jalan Sei Batanghari, Medan, Sabtu (12/10/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keluhan organisasi. Para pengurus yayasan meminta agar perkara yang mereka laporkan tidak terus terkatung-katung tanpa penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area terkait dugaan perampasan inventaris, izin, dan nama kampus oleh Masdar Limbong cs sudah lebih dari setahun jalan di tempat tanpa ada kejelasan maupun penetapan tersangka,” ujar Marapinta.

BACA JUGA  Tegas! Dua ASN Pemko Medan Terciduk Ngopi Saat Jam Kerja, Diperiksa Inspektorat

Menurut dia, upaya meminta dukungan PWNU Sumut ditempuh karena pihak yayasan menginginkan kepastian hukum atas persoalan yang dinilai menyangkut keberlangsungan lembaga pendidikan tinggi tersebut.

Laporan Setahun, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Sekretaris Yaspetia, Prof Zainuddin, turut mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut. Ia menilai perkara yang berkaitan dengan aset dan legalitas perguruan tinggi semestinya mendapatkan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas, termasuk terhadap tata kelola lembaga pendidikan dan kepentingan mahasiswa.

“Kasus perampasan aset dan legalitas perguruan tinggi ini sudah terkatung-katung lebih dari setahun. Sebagai warga NU, kami memohon bantuan Ketua PWNU Sumut untuk ikut mengawal masalah ini dan mendesak kepolisian agar menuntaskan penanganan hukumnya secara tegas dan transparan,” tegasnya.

Bagi pihak yayasan, persoalan ini bukan semata-mata konflik internal kelembagaan. Dugaan penguasaan inventaris, izin, dan identitas kampus yang mereka persoalkan dinilai menyangkut kepastian pengelolaan institusi pendidikan serta perlindungan hak-hak akademik mahasiswa.

BACA JUGA  Eks-Karyawan Tirtanadi Adukan Hak Pensiun ke Kejati Sumut, Putusan Kasasi Belum Direalisasikan

Karena itu, mereka meminta kepolisian menjelaskan sejauh mana laporan tersebut telah ditangani, langkah hukum apa yang sudah dilakukan, serta kendala apa yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian setelah lebih dari satu tahun.

Dugaan Penyalahgunaan Data Mahasiswa hingga Penerbitan Ijazah Disorot

Sementara itu, Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, menyoroti dugaan perampasan inventaris, penguasaan data mahasiswa, hingga penerbitan ijazah yang menurut pihaknya tidak sah. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi merugikan mahasiswa apabila menyangkut keabsahan administrasi akademik dan dokumen kelulusan.

“Dugaan perampasan inventaris, pembajakan data mahasiswa, hingga penerbitan ijazah secara tidak sah ini sangat terang-terangan dilakukan. Sangat disayangkan laporan kami di Polsek Medan Area sudah mengendap lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, kami memohon dukungan Ketua PWNU Sumut dan mendesak pihak kepolisian untuk tidak mengulur waktu lagi dalam menuntaskan kasus ini,” kata Asrul.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak pelapor yang masih harus diuji melalui proses hukum. Namun, lamanya waktu penanganan yang mereka keluhkan patut dijawab dengan penjelasan yang terukur dan transparan dari aparat berwenang.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, KAMAK: Jangan Berhenti di BBPJN, Bina Marga Sumut Juga Harus Dibongkar!

Polisi Dituntut Transparan, Bukan Membiarkan Perkara Berlarut-larut

Persoalan ini menempatkan Polsek Medan Area pada tuntutan untuk memberikan kejelasan kepada pelapor. Apabila laporan telah diterima lebih dari setahun, publik berhak mempertanyakan perkembangan penanganannya, sepanjang tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Kepolisian perlu menjelaskan status perkara, tindakan yang telah dilakukan, serta alasan apabila masih terdapat hambatan dalam proses penanganan. Jika ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, pelapor juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan prosedur hukum.

Di sisi lain, dugaan yang diarahkan kepada Masdar Limbong dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum ada pembuktian melalui mekanisme hukum.

Kini, pengurus Yaspetia berharap PWNU Sumut dapat membantu mengawal persoalan tersebut sekaligus mendorong komunikasi dengan pihak berwenang agar laporan mereka tidak terus menggantung tanpa kepastian.