MedanKesehatan

Kabut Asap Selimuti Medan, Pemko Berlakukan PJJ untuk Siswa hingga 21 Oktober

×

Kabut Asap Selimuti Medan, Pemko Berlakukan PJJ untuk Siswa hingga 21 Oktober

Sebarkan artikel ini
Kabut Asap Selimuti Medan, Pemko Berlakukan PJJ untuk Siswa hingga 21 Oktober
Kabut Asap Selimuti Medan, Pemko Berlakukan PJJ untuk Siswa hingga 21 Oktober.

MEDAN | Titik24.com

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlangsung mulai Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026) sebagai langkah perlindungan terhadap dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Penerapan pembelajaran dari rumah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Dalam pelaksanaannya, Disdikbud Kota Medan menetapkan sejumlah ketentuan yang harus menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan. Sekolah diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama kebijakan PJJ diberlakukan, dengan menyesuaikan metode belajar terhadap kondisi dan kebutuhan peserta didik.

BACA JUGA  Ekonomi Terlihat Tenang di Permukaan, Tapi di Bawahnya Arus Kuat Seret Pendapatan

Orang tua atau wali murid juga diimbau mengawasi anak-anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Selain memastikan kegiatan belajar berjalan, orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, terutama selama jam belajar dan ketika kondisi udara belum membaik.

Proses belajar mengajar dilaksanakan melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah. Guru diminta memberikan materi secara proporsional agar kegiatan belajar tetap efektif tanpa menambah beban berlebihan bagi siswa.

Untuk mendukung pelaksanaan PJJ, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah guna mengelola pembelajaran secara daring. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan, yang diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

BACA JUGA  Belawan Segera Miliki Tambahan SMP, Rico Waas Letakkan Batu Pertama Sekolah untuk 300 Siswa

Kepala sekolah juga bertanggung jawab memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Pengawasan tersebut diperlukan agar kegiatan belajar tetap berlangsung sesuai ketentuan selama masa kebijakan darurat.

Pemko Medan menyatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan instansi berwenang. Keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar tatap muka akan diumumkan kemudian.

Di tengah kondisi kabut asap, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan keluarga. Warga juga disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak serta menggunakan masker yang sesuai ketika harus beraktivitas di luar rumah.

BACA JUGA  Tinjau Drainase Gaperta, Rico Waas Soroti Tiang PLN di Tengah Jalur: Harus Digesaer!

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan warga sekolah tanpa mengabaikan keberlangsungan pendidikan. Peran aktif pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan selama kondisi kualitas udara menjadi perhatian.*(Red01)*