SumutEkonomi

Delapan Mal Pelayanan Publik Beroperasi di Sumut, Pemprov Dorong Layanan yang Adil dan Transparan

×

Delapan Mal Pelayanan Publik Beroperasi di Sumut, Pemprov Dorong Layanan yang Adil dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Delapan Mal Pelayanan Publik Beroperasi di Sumut, Pemprov Dorong Layanan yang Adil dan Transparan
Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Penrad Siagian di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (16/10/2026).

MEDAN | Titik24.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan bebas diskriminasi. Langkah ini diarahkan untuk memastikan setiap warga memperoleh akses pelayanan yang mudah, adil, dan berkualitas tanpa membedakan latar belakang.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI, Penrad Siagian, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Timur menjelaskan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan dalam satu tempat.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke CU Hati Nurani

Ia menekankan, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup hanya dilihat dari tersedianya kebijakan dan fasilitas. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dalam mengakses layanan, memperoleh informasi yang terbuka, serta mendapatkan kepastian prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian.

Menurut Timur, pelayanan yang baik harus berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, penyederhanaan prosedur, transparansi biaya, kejelasan persyaratan, dan kepastian waktu menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang akuntabel.

Saat ini, delapan MPP telah beroperasi di Sumatera Utara, yakni di Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Deliserdang.

Pemprov Sumut, lanjut Timur, juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan kritik, saran, dan rekomendasi. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Sumut Siapkan 9.624 Hektare Lahan Bawang Putih, Produktivitas Ditargetkan 20 Ton per Hektare

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

DPD RI Inventarisasi Persoalan Pelayanan Publik

Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menyampaikan bahwa kunjungan reses tersebut merupakan bagian dari upaya menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui pertemuan dengan pemerintah daerah, Penrad berupaya menggali berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk hambatan dalam memperoleh pelayanan serta aspek yang masih membutuhkan pembenahan.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI. Berbagai masukan yang dihimpun akan ditindaklanjuti sebagai bahan pembahasan di tingkat pusat.

BACA JUGA  Ustadz Muhammad Iwan Tarigan: Suka Tidak Suka, Semua Atas Ketentuan Allah SWT

“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” kata Penrad.

Selain persoalan pelayanan publik, Penrad turut menyoroti keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, terutama di Kabupaten Simalungun, serta sejumlah persoalan di sektor pendidikan.

Berbagai isu tersebut menjadi perhatian dalam upaya menyerap aspirasi daerah dan mengidentifikasi persoalan yang memerlukan tindak lanjut melalui fungsi pengawasan dan koordinasi di tingkat nasional.

Penguatan pelayanan publik yang inklusif membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah, disertai pengawasan dan keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga dapat diakses secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.*(Red01)*