Uncategorized

Rp1,9 Miliar Diamankan saat OTT Bupati Klaten, KPK: Disimpan di Tong Biru

×

Rp1,9 Miliar Diamankan saat OTT Bupati Klaten, KPK: Disimpan di Tong Biru

Sebarkan artikel ini
Rp1,9 Miliar Diamankan saat OTT Bupati Klaten, KPK: Disimpan di Tong Biru
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JAKARTA | Titik24.com

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Hamenang tiba sekitar pukul 07.00 WIB dengan pengawalan penyidik KPK. Ia terlihat mengenakan jaket dan topi hitam, kacamata, serta masker putih saat memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.

Kedatangan Hamenang turut menjadi perhatian setelah penyidik membawa sebuah tong atau ember plastik berwarna biru yang diduga berkaitan dengan penyimpanan uang dalam perkara yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 9 orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, di antaranya Bupati Klaten dan juga Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Sehingga total ada 10 orang, 9 dari Klaten, satu orang diamankan di Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA  Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Mulai Oktober 2026, Cek Status Penerima dan Syarat Desil

Selain para pihak yang diperiksa, penyidik juga mengamankan tong plastik berwarna biru sebagai barang bukti dalam rangkaian OTT tersebut.

“Teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, wadah tersebut diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” imbuhnya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyebut uang tunai yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Barang bukti itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dan hubungan transaksi dengan pihak-pihak yang diamankan.

BACA JUGA  Jangan Terkecoh! File APK Berkedok Undangan dan Resi Paket di WhatsApp Bisa Mengancam Data Pribadi

KPK mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga berkaitan dengan proses audit. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran uang, serta peran masing-masing pihak.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa total 20 orang diamankan dalam operasi di wilayah Klaten dan Jakarta. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat pemerintah daerah, ASN, pihak BPK, dan kalangan swasta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Klaten, Hamenang bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Karhutla Indonesia Disorot Warga Malaysia, Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar Dipertanyakan

Sebelum dibawa ke Jakarta, Hamenang sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Klaten pada Kamis (15/10/2026) malam.

“Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan meminta maaf kepada masyarakat atas kekecewaan yang timbul.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Keterangan mengenai fungsi tong biru, asal-usul uang, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan penerimaan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengungkapan resmi KPK.

Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*(Red01)*

Sumber: Keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.