Sumut

Surya Desak Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Rampung Akhir Oktober 2026

×

Surya Desak Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Rampung Akhir Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Surya Desak Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Rampung Akhir Oktober 2026
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (19/10/2026).

MEDAN | Titik24.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat proses penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Seluruh tahapan penyerahan aset dan kepegawaian ditargetkan selesai paling lambat 31 Oktober 2026.

Percepatan tersebut menjadi perhatian serius Pemprov Sumut mengingat masih terdapat sejumlah persoalan administratif dan teknis yang harus dituntaskan sebelum proses pengalihan diselesaikan. Pemerintah provinsi juga memastikan setiap tahapan berjalan transparan, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (19/10/2026).

Dalam arahannya, Surya meminta seluruh instansi yang terlibat segera menyelesaikan tugas masing-masing. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/602/2026, masa kerja tim percepatan tersebut ditargetkan berakhir pada penghujung Oktober 2026.

BACA JUGA  Danau Lau Simeme Muncul sebagai Destinasi Wisata Baru di Deli Serdang, Berawal dari Pengisian Bendungan

“Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Surya.

Menurutnya, penyerahan aset tersebut berkaitan dengan pemekaran wilayah Kabupaten Nias dan pembentukan Kota Gunungsitoli. Karena itu, proses pengalihan aset harus dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan mengenai penataan aset dan pembagian kewenangan antarpemerintah daerah.

Pemprov Sumut mengambil peran dalam memfasilitasi proses tersebut agar penyerahan aset berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Surya mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyerahan maupun pencatatan aset yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara M Faisal Hasrimy menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan kelima yang dilaksanakan secara intensif sejak Agustus 2026. Tim telah melakukan inventarisasi fisik terhadap kurang lebih 9.000 unit aset serta memeriksa sekitar 700 portofolio dokumen terkait proses penyerahan.

BACA JUGA  Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo

Meski pendataan telah berjalan, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian. Di antaranya, aset yang mengalami kerusakan, barang yang tidak ditemukan secara fisik, serta persoalan administrasi kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun.

Berbagai kendala tersebut menjadi perhatian dalam rapat lintas OPD agar tidak menghambat penyelesaian proses pengalihan. Surya meminta seluruh pihak menyampaikan kondisi aset secara terbuka dan memastikan setiap temuan dicatat berdasarkan keadaan sebenarnya.

Aset yang rusak maupun barang yang tidak ditemukan, menurut arahan Surya, tetap harus dicatat secara transparan dan dituangkan dalam berita acara penyerahan. Pendataan yang akurat diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai kondisi aset sekaligus menghindari perbedaan data setelah pengalihan dilakukan.

BACA JUGA  Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Literasi Keuangan ke Sekolah

Untuk memperkuat akuntabilitas, Pemprov Sumut melalui Inspektorat juga siap melakukan audit formal terhadap hasil inventarisasi sebelum penyerahan final disahkan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian data, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Surya menegaskan, keterbatasan waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketelitian dalam proses administrasi. Ia meminta seluruh OPD terkait segera menuntaskan persoalan yang masih tersisa dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di Kepulauan Nias.

“Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita tuntaskan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkret,” pungkasnya.

Percepatan penyerahan aset RSUD dr M Thomsen Nias diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan aset dan administrasi kepegawaian sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Penyelesaian yang tertib dan akuntabel juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengalihan berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola barang milik daerah.*(Red01)*