DaerahHeadline

Pasar 5 Gang Durian 6 Tembung: Ada Surat Ganti Rugi, Mirisnya Diduga Tak Ada Izin Bangunan

×

Pasar 5 Gang Durian 6 Tembung: Ada Surat Ganti Rugi, Mirisnya Diduga Tak Ada Izin Bangunan

Sebarkan artikel ini
Pasar 5 Gang Durian 6 Tembung: Ada Surat Ganti Rugi, Mirisnya Diduga Tak Ada Izin Bangunan
Exif_JPEG_420

DeliSerdang, Titik24 – Ada surat tanah, tak ada izin bangunan. Pembangunan rumah milik MA di Pasar 5 Gang Durian 6, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan terbukti dikebut tanpa Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.

Fakta baru terungkap. Berdasarkan 2 lembar Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan, tanah tersebut resmi atas nama MA.

Dengan nomor :

1. Surat 1: Nomor `592.2/1356/PST/VI/2026` tanggal 09 Juni 2026*. Dari AP Kepada MA. Lokasi Desa Tembung

2. Surat 2: Nomor `592.2/1389/PST/VI/2026` tanggal 12 Juni 2026. Dari S Kepada MA. Lokasi Desa Tembung

Artinya, proses jual beli difasilitasi Kecamatan hanya dalam 3 hari. Namun ironis, pengurusan PBG justru diabaikan total.

BACA JUGA  Viral Pria Meninggal saat Karnaval Sound Horeg di Jember, Anaknya Buka Suara di Tengah Ramainya Kecaman

Pantauan Senin 31/8/2026. Bangunan sudah berdiri kokoh. Dinding bata menjulang dengan tiang penyangga. Namun tidak ada plang PBG di lokasi. Kondisi ini jelas melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Tembung, Misman mengaku Desa sudah lama tidak dilibatkan urusan PBG.

“Maaf Bang, desa sudah tidak dilibatkan dalam urusan izin PBG. Dan soal bangunan itu juga belum ada info yang sampai ke kami, tapi terima kasih atas informasinya” jelasnya

“Biasanya kami melapor kepada camat atau trantib kalau ada berdiri bangunan baru. Kalau memang menyalahi aturan ya kita laporkan ke trantib/camat” lanjut Misman.

Sementara Kasi Trantib Kec. Percut Sei Tuan, Jos Mako hanya merespon singkat via pesan terkait. “Saya suruh anggota saya cek ke lapangan ya bg, terima kasih informasinya”.

BACA JUGA  Perjuangan Eks Presma UNHAM Muhammad Isa Lahirkan Dua Sarjana Berprestasi USU

Mirisnya, pemilik tanah dan bangunan serta pemborong memilih bungkam dan pembangunan masih terus berjalan tanpa ada penghentian.

Sesuai lPP 16/2021 dan Perda Deli Serdang No. 2 Tahun 2014, setiap bangunan wajib memiliki PBG. Sanksinya mulai dari peringatan, penghentian, penyegelan, denda 10% nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

Sementara salah seorang warga yang enggan disebut namanya mendesak Kasi Trantib Jos Mako dan Satpol PP Deli Serdang segera turun dan melakukan penyegelan. Jangan hanya “cek lapangan” tapi tidak ada tindakan.

“Kalau urus surat tanah bisa cepat, masa urus penertiban lama. Tegakkan aturan Pak,” ujar warga.

(As)