Nasional

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Diamankan

×

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Diamankan

MAKASSAR — Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Hingga September 2026, Polda Sulsel bersama jajaran berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah praktik yang diduga dilakukan oleh mafia minyak dan gas (migas) di wilayah hukum Polda Sulsel.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas ilegal di sektor migas.

BACA JUGA  OTT KPK di Jabodetabek: 20 Koper Uang, 17 Orang Diciduk — Ada Apa di Balik HGB Bogor?

“Keberhasilan mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi sebanyak 10 kasus dengan 17 orang tersangka tidak terlepas dari kinerja Direktorat Reskrimsus dan Polres jajaran. Dari hasil analisis situasi, kami melakukan pengamanan terhadap objek, dalam hal ini SPBU. Tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke komando,” ujar Djuhandhani.

Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.

Polisi juga menemukan beragam modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA  Azmi Hadly: Jika Nama Disebut di Persidangan, Periksa! Jangan Ada yang Kebal Hukum

Modus tersebut antara lain menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, memakai barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

“Berbagai modus operandi tersebut kami temukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Djuhandhani, yang diamini Wakapolda Sulsel Gidion Arief Setyawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Djuhandhani menegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Polda Sulsel juga terus menjalankan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.

BACA JUGA  Waspada 3 Hari, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Sumut

Sementara itu, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan saat dikonfirmasi wartawan Titik24 melalui sambungan telepon seluler, Senin (14/9/2026) malam, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari atensi Kapolda Sulsel.

“Ya, Mas. Keberhasilan tersebut merupakan atensi dari Pak Kapolda Sulsel. Jadi, BBM bersubsidi itu tidak boleh disalahgunakan dan harus tepat penyalurannya. Jika ada penyelewengan, pasti akan ditindak tegas,” ujar Gidion.

Dengan pengungkapan tersebut, Polda Sulsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat, terutama untuk mencegah subsidi pemerintah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.