JAKARTA | Titik24.com
Rencana mengubah mekanisme kenaikan kelas siswa kembali menjadi perhatian dunia pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti membuka peluang agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027, tetapi pelaksanaannya masih menunggu kajian dan penyusunan aturan lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam materi yang dikutip dari kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha pada Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan pemerintah terbuka terhadap rekomendasi Dewan Pendidikan apabila didukung para ahli dan menjadi bagian dari hasil konvensi.
“Mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Abdul Mu’ti.
Gagasan tersebut muncul dari perhatian terhadap budaya belajar siswa. Abdul Mu’ti menilai ada anggapan di kalangan peserta didik bahwa usaha belajar tidak banyak berpengaruh terhadap hasil karena siswa yang rajin maupun yang malas tetap memperoleh kenaikan kelas.
Ia menggambarkan kondisi itu dengan istilah RMS atau Rajin, Malas, Sama. Menurutnya, pola pikir semacam itu perlu dievaluasi agar sekolah kembali mendorong kedisiplinan, kesungguhan belajar, dan kompetisi yang sehat.
Melalui evaluasi capaian pembelajaran, pemerintah berharap perkembangan kemampuan siswa dapat dinilai secara lebih bermakna. Dengan begitu, keputusan mengenai kenaikan kelas nantinya tidak semata-mata menjadi rutinitas administratif, tetapi turut memperhatikan pencapaian belajar peserta didik.
Meski demikian, wacana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih perlu membahas rekomendasi yang ada, meminta masukan dari kalangan ahli, dan merumuskan mekanisme penerapan yang jelas sebelum menetapkan kebijakan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar rencana tersebut didukung kajian yang komprehensif. Kejelasan standar penilaian menjadi salah satu hal penting agar penerapan aturan tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah.
Selain standar akademik, pemerintah juga perlu memperhatikan perbedaan kemampuan dan kondisi siswa. Penilaian yang objektif diperlukan agar keputusan kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada satu ukuran, melainkan mempertimbangkan capaian pembelajaran secara proporsional.
Kejelasan mekanisme juga penting bagi guru dan orang tua. Tanpa pedoman yang terukur, sekolah dapat menghadapi perbedaan penafsiran dalam menentukan apakah seorang siswa memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Apabila disepakati, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Namun, sampai mekanisme resminya diumumkan, belum ada kepastian mengenai kriteria siswa yang dapat naik kelas, bentuk evaluasi yang digunakan, maupun prosedur bagi siswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran.
Karena itu, pernyataan Abdul Mu’ti perlu dipahami sebagai sinyal bahwa pemerintah sedang membuka pembahasan mengenai sistem kenaikan kelas, bukan pengumuman bahwa semua siswa harus menghadapi aturan baru mulai 2027.
Publik kini menunggu kejelasan dari Kemendikdasmen mengenai hasil kajian, pelibatan para ahli, serta aturan teknis yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.*(Red01)*





