MEDAN | titik24.com — Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diduga menghalangi Tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Sabtu (26/9/2026).
Abyadi, yang merupakan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, mengatakan tindakan terhadap petugas yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegas Abyadi.
Ia merujuk Pasal 44 UU Ombudsman yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.
“Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.
Menurut Abyadi, ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila memang terbukti terdapat tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman.
Ia menilai, berdasarkan video yang beredar, terlihat sejumlah petugas lapas berupaya menghalangi tim Ombudsman saat melakukan sidak.
“Jadi sangat jelas. Setiap petugas lapas yang saat itu menghalangi tim Ombudsman dapat dipidana. Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas lapas yang saat itu berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman,” tegasnya.
Bukan Sekadar Penegakan Hukum
Menurut Abyadi, proses hukum terhadap pihak yang terbukti menghalangi pemeriksaan Ombudsman bukan sekadar persoalan penegakan hukum.
Langkah tersebut, kata dia, juga penting menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak menghalangi Ombudsman ketika menjalankan kewenangannya.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak pernah mencoba menghalangi Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan,” katanya.
Abyadi juga menyoroti bahwa sepanjang yang diketahuinya, Pasal 44 tersebut belum pernah digunakan Ombudsman meskipun terdapat sejumlah peristiwa ketika tim Ombudsman disebut mengalami hambatan dalam melakukan pemeriksaan lapangan.
“Setahu saya, ada beberapa peristiwa yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, kalau saya tidak salah ingat, tim Ombudsman juga pernah dihalangi saat ingin melakukan sidak ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Sidak Tak Harus Diberitahukan
Lebih lanjut, Abyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan salah satu kewenangan Ombudsman.
Ia merujuk Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang mengatur kewenangan Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.
Karena itu, menurut Abyadi, alasan bahwa sidak Ombudsman ditolak karena tidak didahului pemberitahuan merupakan pemahaman yang keliru.
“Kalau ada petugas lapas mengatakan penolakan sidak tim Ombudsman itu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, itu salah besar. Petugas lapas yang mengatakan itu tidak memiliki kompetensi,” tegasnya.
“Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturahmi,” katanya sambil tertawa.
Soroti Kunjungan Menteri Imipas dan Kepala Bappisus
Abyadi juga menyoroti kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut dia, kunjungan tersebut menimbulkan pertanyaan karena berlangsung setelah temuan sidak Ombudsman menjadi perhatian publik.
“Kunjungan itu terkesan seolah sebagai upaya ‘mencuci’ atau ‘membersihkan’ image negatif dari temuan sidak Ombudsman sebelumnya,” ujarnya.
Abyadi juga menilai kunjungan tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya menguatkan penjelasan pihak Lapas yang menyebut ruangan atau kamar yang disebut mewah merupakan fasilitas untuk pejabat lapas, sekaligus menimbulkan keraguan terhadap temuan sidak Ombudsman.
“Dari kunjungan Menteri Imipas dan Kepala Bappisus itu mengesankan melegitimasi penjelasan Kepala Lapas yang menyebut bahwa rumah atau kamar mewah merupakan tempat para pejabat Lapas. Di sisi lain, seolah meragukan hasil temuan sidak Ombudsman,” katanya.
Berdasarkan persepsinya tersebut, Abyadi kemudian menyatakan dugaan adanya perlindungan terhadap penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.
“Inilah yang membuat semakin kuat dugaan ada upaya untuk melindungi praktik-praktik penyediaan fasilitas mewah di lapas tersebut. Karena itu, patut diduga bahwa penyediaan fasilitas mewah untuk para napi berduit itu dilindungi,” tegasnya.
Minta Presiden Evaluasi Menteri Imipas
Sehubungan dengan polemik tersebut, Abyadi menyarankan Presiden Prabowo mengevaluasi Agus Andrianto dari jabatan Menteri Imipas.
Menurut Abyadi, persoalan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan evaluasi menyeluruh, termasuk pada tingkat pimpinan kementerian.
“Buruknya pelayanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini meresahkan masyarakat, menuntut adanya evaluasi total yang dimulai dari pucuknya, yakni Menteri Imipas,” tegas Abyadi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan Abyadi Siregar sebagai pengamat pelayanan publik. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran oleh petugas maupun dugaan adanya perlindungan terhadap fasilitas tertentu tetap memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Apresiasi untuk Ombudsman
Di sisi lain, Abyadi menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Saya berharap sidak seperti ini harus menjadi instrumen utama dalam pengawasan pelayanan publik,” katanya.
Menurut Abyadi, pengawasan melalui pemeriksaan lapangan perlu terus dilakukan karena masih banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang dinilai membutuhkan pengawasan secara langsung.
Ia juga menyinggung persoalan fasilitas mewah dan peredaran narkoba yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Tidak hanya penyediaan fasilitas mewah, tetapi juga maraknya peredaran narkoba,” tegasnya.
Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada temuan sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga pada bagaimana dugaan penghalangan pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti.
Jika memang ditemukan bukti bahwa ada pihak yang sengaja menghalangi kewenangan Ombudsman, ketentuan hukum yang berlaku menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan proses pengawasan pelayanan publik tidak kehilangan kewibawaannya.





