MEDAN | Titik24.com
Penetapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum.
Penilaian tersebut disampaikan ahli pidana, Dr. Alvi Syahri, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Ditreskrimum Polda Sumut di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Alvi, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan terpenuhinya ketentuan hukum, termasuk adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar bagi penyidik.
Ia menjelaskan, penyidik menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dengan mengacu pada unsur-unsur delik yang disangkakan. Dalam proses tersebut, penilaian terhadap alat bukti pada tahap penetapan tersangka tidak serta-merta disamakan dengan pembuktian kesalahan terdakwa dalam pemeriksaan pokok perkara.
Alvi juga menerangkan bahwa dalam konteks praperadilan, pengujian alat bukti berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum atas tindakan penyidik. Ia menyebut pemeriksaan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek kuantitas alat bukti, bukan penilaian secara menyeluruh terhadap kualitas pembuktian sebagaimana dilakukan dalam persidangan pokok perkara.
Selain itu, Alvi menyampaikan bahwa pembanding tidak selalu diperlukan dalam perkara yang sedang diuji, bergantung pada konteks dan kebutuhan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu itu, Alvi turut menjelaskan perbedaan fungsi pembuktian dalam praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.
Menurut dia, praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang terbatas, terutama untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pembuktian pokok perkara bertujuan menilai fakta-fakta dan alat bukti untuk menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan.
Alvi juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dalam menjelaskan batasan pemeriksaan praperadilan. Ia menekankan bahwa proses praperadilan dirancang berlangsung dalam waktu singkat karena objek pemeriksaannya berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum, bukan untuk mengadili pokok perkara.
Meski demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan hakim untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan.
Perlu ditegaskan, penilaian ahli yang disampaikan di persidangan merupakan bagian dari argumentasi hukum para pihak. Putusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka Dhody Thahir berada di tangan hakim yang memeriksa permohonan tersebut.*(Red01)*





