JAKARTA | Titik24.com
Tekanan hukum kian menimpa Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada Jumat (9/10/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di institusi Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Dedi untuk diperiksa.
“Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi kepada awak media.
Pemanggilan ini menjadi momen krusial mengingat Dedi pernah absen saat dijadwalkan hadir pada Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, ia juga telah lebih dulu diperiksa oleh KPK pada Mei 2026 dan namanya kerap terseret dalam persidangan kasus suap Bea Cukai sebagai saksi.

Posisi Dedi semakin terjepit ketika fakta persidangan mengungkap bahwa majelis hakim menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field (JF), pimpinan PT Blueray Cargo. Di sisi lain, Dedi juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.
Dengan status hukum yang berlapis ini, pemeriksaan oleh KPK hari ini menjadi penentu sejauh mana keterlibatan Dedi dalam skandal suap Bea Cukai, sekaligus menguji konsistensinya dalam menghadapi proses hukum yang kini datang dari dua arah berbeda.*(Red01)*





