BALI | Titik24.com
Perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi perhatian dalam forum regional yang digelar di Bali. Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia mendorong penguatan kerja sama antarnegara untuk memastikan karya jurnalistik tidak dimanfaatkan secara komersial tanpa izin dan tanpa penghargaan yang layak bagi pemiliknya.
Isu tersebut dibahas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan pemaparan dalam forum yang mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, serta pakar hukum dari negara-negara ASEAN dan Skotlandia tersebut.
Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas tantangan perlindungan karya jurnalistik di era digital, khususnya terkait pemanfaatan berita, foto, video, dan produk jurnalistik lainnya oleh platform digital maupun pengembang teknologi AI generatif.
Penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber informasi untuk melatih sistem kecerdasan buatan menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian. Tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, pemanfaatan karya tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait hak cipta, transparansi, dan keberlanjutan ekonomi perusahaan media.
Dalam forum tersebut, pemerintah dan Dewan Pers mendorong tiga aspek utama kerja sama regional, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil bagi insan pers, serta pengembangan sistem pengelolaan hak cipta lintas negara.
Transparansi penggunaan karya dinilai penting agar pemilik hak dapat mengetahui bagaimana produk jurnalistik mereka dimanfaatkan, termasuk untuk kepentingan komersial dan pengembangan teknologi AI.
Selain itu, remunerasi yang adil menjadi perhatian agar perusahaan media dan insan pers memperoleh kompensasi yang layak atas karya yang digunakan pihak lain. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan industri pers di tengah perubahan model bisnis media akibat perkembangan teknologi digital.
Sementara itu, pengelolaan hak cipta lintas negara diperlukan untuk memperkuat koordinasi dalam menangani penggunaan karya jurnalistik yang melibatkan platform dan perusahaan teknologi dari berbagai yurisdiksi.
Perbedaan aturan hak cipta antarnegara menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan mekanisme perlindungan yang efektif. Karena itu, dialog regional diharapkan dapat membuka jalan bagi kesepahaman mengenai standar perlindungan dan penghormatan terhadap hak pemilik karya.
Melalui forum tersebut, Dewan Pers dan Kementerian Hukum mendorong agar perkembangan teknologi kecerdasan buatan tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta serta kepentingan ekonomi insan pers.
Penguatan perlindungan karya jurnalistik diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi perusahaan media, jurnalis, dan pelaku industri teknologi.*(Red01)*





