Nasional

Diskusi Publik KY Zona II Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial

×

Diskusi Publik KY Zona II Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik KY Zona II Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial

MAKASSAR | titik24.com — Komisi Yudisial (KY) menggelar Diskusi Publik Zona II dengan tema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).

Diskusi tersebut berlangsung antusias dan menghadirkan berbagai gagasan mengenai penguatan posisi serta kewenangan KY dalam menjaga kemerdekaan dan integritas kekuasaan kehakiman. Kegiatan ini merupakan rangkaian diskusi publik KY yang sebelumnya digelar di Zona I Solo dan Zona III Palembang.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran turut hadir dan memberikan sambutan. Hadir pula keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., unsur Kejaksaan dan Kepolisian Daerah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KY Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Peserta berasal dari kalangan akademisi, antara lain para dekan fakultas hukum sejumlah universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.

Dalam keynote speech, Abdul Chair menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui fungsi pengawasan sebagai bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengawasan tersebut, menurutnya, diarahkan untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan (judicial independence).

BACA JUGA  Wamenaker Buka Jalan Teknisi Ponsel Naik Kelas, Masuk Inaskill 2026

“Tanpa adanya pengawasan yang optimal, independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Ketua KY. Independensi peradilan juga dipandang sebagai salah satu basis penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Abdul Chair, keberadaan KY berkaitan erat dengan kebutuhan untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, baik dalam aspek kelembagaan (institutional independence) maupun kemerdekaan individu hakim (personal independence). Karena itu, fungsi pengawasan KY ditempatkan sebagai sarana untuk mendukung terwujudnya peradilan yang mandiri dan berintegritas.

Dalam paparannya, Abdul Chair juga mengaitkan fungsi pengawasan dengan sejumlah kaidah fikih, di antaranya “Al-wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil-wasail hukmul maqashid”, yang pada intinya menjelaskan bahwa sarana memiliki kedudukan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai sepanjang sarana tersebut selaras dengan tujuan tersebut.

Ia juga mengutip kaidah “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yang bermakna mencegah atau menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, fungsi pengawasan terhadap hakim dipandang sebagai upaya mencegah kemunduran independensi kelembagaan maupun individu hakim yang pada akhirnya dapat menimbulkan persoalan bagi peradilan.

Pengawasan KY, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka agar peradilan tetap mandiri dan imparsial. Hal tersebut dikaitkan dengan kaidah “Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”, yang bermakna bahwa sesuatu yang menjadi kewajiban dan tidak dapat sempurna tanpa adanya suatu sarana, maka sarana tersebut juga menjadi bagian yang diperlukan untuk menyempurnakannya.

BACA JUGA  HUT TNI AL: Kodaeral I Ajak Warga Jaga Kebersihan Pesisir Pantai Olo

Dalam kerangka tersebut, Abdul Chair menilai keberadaan KY perlu diperkuat melalui revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial. Dalam diskusi, sejumlah gagasan penguatan kewenangan dan kelembagaan KY mengemuka.

Pertama, pemantauan terhadap pengadilan tingkat pertama diusulkan dapat dilakukan KY secara aktif tanpa harus menunggu permohonan pelapor dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan terkait.

Kedua, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme, termasuk pelanggaran dalam penerapan hukum acara, diusulkan menjadi bagian dari domain KY.

Ketiga, putusan KY terkait sanksi ringan dan sedang diusulkan tidak lagi bersifat rekomendasi, melainkan final and binding.

Keempat, sidang pleno KY diusulkan bersifat terbuka untuk umum. Sementara untuk perkara yang berpotensi dikenai sanksi berat, diusulkan adanya pemeriksaan bersama melalui pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang mengintegrasikan Biro Pengawasan Hakim KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Gagasan tersebut diarahkan untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan antara kedua lembaga sekaligus menjadi forum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Kelima, pelanggaran etik yang bersinggungan dengan tindak pidana diusulkan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Dalam BPHT, komisioner KY diusulkan berkedudukan sebagai pengendali pengawasan.

BACA JUGA  Banjir Lagi! Pengendara di Jalan Jati Sunggal Kesulitan Melintas

Keenam, struktur kelembagaan KY diusulkan diperkuat melalui pembentukan deputi dan direktorat, disertai penyesuaian terhadap keberadaan kantor penghubung agar mampu mendukung pelaksanaan tugas KY.

Ketujuh, turut mengemuka gagasan agar KY memiliki kewenangan mengawasi hakim konstitusi. Dalam kaitan ini, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diusulkan melibatkan unsur komisioner KY, hakim konstitusi, dan akademisi hukum.

Diskusi juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua Balg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A.; Guru Besar UPN Veteran sekaligus mantan Komisioner KY Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, S.H., M.H.; serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.

Forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan antara KY, akademisi, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat mengenai arah penguatan kelembagaan dan kewenangan KY dalam mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri, dan berintegritas.