Sumut

Eks-Karyawan Tirtanadi Adukan Hak Pensiun ke Kejati Sumut, Putusan Kasasi Belum Direalisasikan

×

Eks-Karyawan Tirtanadi Adukan Hak Pensiun ke Kejati Sumut, Putusan Kasasi Belum Direalisasikan

Sebarkan artikel ini
Eks-Karyawan Tirtanadi Adukan Hak Pensiun ke Kejati Sumut, Putusan Kasasi Belum Direalisasikan

MEDAN | TITIK24.COM — Belasan mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara kembali memperjuangkan hak pensiun mereka yang hingga kini belum dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan daerah tersebut. Padahal, hak atas pembayaran sisa 50 persen uang pensiun itu telah diperjuangkan melalui jalur hukum hingga Mahkamah Agung (MA).

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah perwakilan eks karyawan bersama penasihat hukum mereka mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (8/10/2026). Mereka beraudiensi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk meminta pendampingan dan solusi agar hak pensiun yang diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar bagi 17 orang pensiunan tersebut segera direalisasikan.

Audiensi itu disambut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Nurhandayani, S.H., M.H., di ruang kerjanya.

Persoalan pembayaran hak pensiun tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, tertanggal 28 November 2024, kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 pada April 2025.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan para mantan karyawan dan memerintahkan pembayaran hak pensiun yang menjadi tuntutan mereka. Namun, menurut perwakilan pensiunan, hingga kini pembayaran sisa 50 persen hak tersebut belum juga direalisasikan oleh manajemen Perumda Tirtanadi.

BACA JUGA  Sehat dan Peduli: 250 Peserta Zumba di D'Perta Coffee N Space Medan Ikuti Aksi Donor Darah PMI

Mereka menyebut sebelumnya terdapat janji bahwa pembayaran akan dilakukan setelah anggaran Tirtanadi ditandatangani Gubernur Sumatera Utara. Akan tetapi, hingga audiensi berlangsung, hak yang mereka tuntut belum juga diterima.

Dalam pertemuan tersebut, Asdatun Kejati Sumut menjelaskan bahwa Bidang Datun dapat memberikan pelayanan hukum serta penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, Kejati Sumut sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pihak Perumda Tirtanadi untuk mengetahui persoalan yang melatarbelakangi belum dibayarkannya hak pensiun tersebut.

“Kami dari Bidang Datun dapat melakukan pelayanan hukum dan memberikan pencerahan mengenai langkah-langkah hukum yang perlu atau akan dilakukan. Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Tirtanadi,” ujar Nurhandayani.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari koordinasi tersebut, pihak Tirtanadi memiliki rekanan yang mengurus dana pensiun. Namun, perusahaan rekanan itu disebut mengalami kebangkrutan sehingga tidak mampu melakukan pembayaran.

“Hasilnya, ternyata pihak Tirtanadi memiliki rekanan yang mengurus soal dana pensiun mereka, tetapi perusahaan tersebut bangkrut dan tidak mampu membayar. Karena itu, mereka pun kebingungan,” katanya.

Sementara itu, Jamal Ritonga, salah seorang perwakilan pensiunan, menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana, yakni agar hak pensiun yang belum dibayarkan segera diselesaikan oleh Perumda Tirtanadi.

BACA JUGA  Belanja PDN Sumut 95,62 Persen, UMK-K Masih di Bawah Target Nasional

Ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci persoalan kerja sama pengelolaan dana pensiun antara Tirtanadi dan AJB Bumiputera. Menurutnya, para pensiunan hanya mengetahui bahwa mereka telah menyelesaikan masa kerja dan berhak menerima pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya menuntut hak kami agar segera dibayarkan oleh pihak Perumda Tirtanadi. Mengenai adanya kerja sama Tirtanadi dengan AJB Bumiputera untuk mengelola dana pensiun tersebut, kami tidak tahu-menahu. Setahu kami, setelah kami pensiun sekitar tahun 2024, justru pihak Tirtanadi yang menghentikan kerja sama korporasi tersebut,” ungkap Jamal.

Ia menegaskan, uang pensiun yang mereka tuntut bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan hak yang menurutnya telah diperhitungkan dari penghasilan selama masih aktif bekerja.

“Uang pensiun kami dipotong dari gaji hingga kami pensiun. Karena itu, sampai kapan pun akan kami kejar uang pensiun kami, sebab itu hak kami. Kalau tidak dibayarkan, alangkah buruknya nama Tirtanadi karena tidak menaati hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Dimas Hutabarat selaku penasihat hukum para pensiunan mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya agar sisa 50 persen hak pensiun kliennya segera dibayarkan.

BACA JUGA  Gelombang Rossby Picu Hujan Lebat di Sumut Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Waspada

Ia berharap audiensi dengan Kejati Sumut dapat menjadi salah satu langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Pihaknya juga berkomitmen melanjutkan koordinasi dengan kejaksaan.

“Kami telah memberikan penjelasan kepada Ibu Asdatun. Intinya, kami berharap pihak Tirtanadi dapat membayarkan hak para pensiunan. Yang pasti, kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Dimas.

Sebelum mendatangi Kejati Sumut, para mantan karyawan Perumda Tirtanadi disebut telah melakukan sejumlah upaya untuk memperjuangkan pembayaran hak pensiun mereka. Selain menempuh jalur hukum, mereka juga telah bertemu dengan Direktur Tirtanadi dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mendorong manajemen perusahaan daerah agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pensiunan.

Bagi para mantan karyawan tersebut, persoalan ini bukan sekadar menyangkut nominal miliaran rupiah, melainkan juga kepastian atas hak yang telah mereka perjuangkan melalui proses hukum. Mereka berharap putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pembayaran yang menjadi hak mereka.