MedanHeadlineNasionalSumut

Eksekusi Lelang KPKNL Medan Berujung Ricuh? Kuasa Hukum: Jangan Kalah Oleh Tekanan Massa

×

Eksekusi Lelang KPKNL Medan Berujung Ricuh? Kuasa Hukum: Jangan Kalah Oleh Tekanan Massa

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Lelang KPKNL Medan Berujung Ricuh? Kuasa Hukum: Jangan Kalah Oleh Tekanan Massa

MEDAN | Titik24.com – Eksekusi dua bidang tanah di Jalan Karya No. 230 dan Jalan Letjend Suprapto No. 3 Medan yang dijadwalkan Senin 28 September 2026 dipastikan berbuntut panjang.

Jurusita Pengadilan Negeri Medan akan mengeksekusi lahan seluas 706 M2 dan 165 M2 berdasarkan Penetapan Nomor 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Mdn atas permohonan Tohirin, pemenang lelang KPKNL Medan.

Namun, penghuni lahan HR melakukan perlawanan. Ia menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 272/Pdt.G/2026/PN.Mdn senilai Rp 1,05 miliar. Dalihnya, lahan tersebut adalah kompensasi sewa 7 tahun atas utang Rp 1 Miliar yang diberikan kepada SC.

Persaudaraan Pemulung Sumut bahkan melayangkan surat pemberitahuan aksi damai 500 orang ke Kapolrestabes Medan dengan penanggung jawab Niko, SH, anggota DPRD Deli Serdang.

BACA JUGA  Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

Kuasa hukum Tohirin, Arya Agustinus Purba, SH, menegaskan eksekusi telah sesuai prosedur. Dua kali aanmaning pada 7 dan 21 Juli 2026, termohon tidak hadir.

“Perkara 272 itu bukan perlawanan eksekusi, tapi gugatan PMH. Dua konstruksi hukum yang berbeda. Jangan disamakan untuk menghentikan eksekusi sah,” tegas Arya di Medan. Senin (28/9/2026).(Rfs)