DELI SERDANG — Isu dugaan intervensi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, dalam pengadaan 15.000 jilbab pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang dinilai spekulatif dan belum memiliki dasar yang jelas.
Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Kabupaten Deli Serdang, Dhanul Panjaitan, bahkan menyebut tudingan tersebut sesat dan provokatif karena menyeret nama Ketua TP PKK Deli Serdang ke dalam proses pengadaan yang secara administratif berada di lingkungan Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang.
Menurut Dhanul, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah memiliki mekanisme, kewenangan, serta pejabat yang bertanggung jawab secara administratif. Karena itu, ia meminta publik tidak mencampuradukkan peran TP PKK dengan kewenangan pengadaan barang dan jasa pada Bagian Kesra.
“Pengadaan tersebut sepenuhnya melekat pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang. Jadi, jangan kemudian persoalan pengadaan ini diarahkan kepada Ketua TP PKK Deli Serdang tanpa adanya bukti yang jelas,” tegas Dhanul kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, TP PKK Deli Serdang bukan satuan kerja maupun Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan administratif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang.
“TP PKK Deli Serdang bukan satuan kerja atau Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan administratif dalam lingkup Kesra. Jadi, menurut saya, menyeret nama Ketua TP PKK Deli Serdang dalam persoalan ini merupakan sesat berpikir,” katanya.
Dhanul juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebelum proses pemeriksaan oleh pihak berwenang selesai. Terlebih, informasi mengenai pengadaan 15.000 jilbab tersebut disebut telah menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Persoalan ini sudah ditangani oleh APIP. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sedang melakukan pemeriksaan terkait proses pengadaan 15.000 jilbab tersebut. Jadi, ada baiknya kita tunggu hasil pemeriksaannya daripada berspekulasi liar,” ujarnya.
Soroti Isu Lama yang Kembali Mencuat
Dhanul juga menyoroti kembali munculnya isu yang mengaitkan Ketua TP PKK Deli Serdang dengan pengadaan jilbab tersebut.
Menurutnya, persoalan itu bukan hal baru dan sebelumnya pernah mendapat klarifikasi dari pihak Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang.
“Ini sebenarnya cerita lama tahun lalu yang sudah pernah diklarifikasi langsung oleh Kabag Kesra, Pak Faisal R.P. Tetapi sekarang tiba-tiba muncul lagi. Ada apa ini?” ungkapnya.
Dhanul menduga ada pihak tertentu yang sengaja mengangkat kembali isu tersebut untuk membangun opini di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
“Saya menduga ada pihak tertentu yang sengaja ingin membenturkan Ketua TP PKK Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, dengan Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Tetapi sekali lagi, itu masih dugaan dan harus dibuktikan. Jangan sampai dugaan kemudian diposisikan seolah-olah sebagai fakta,” tegasnya.
Minta Media Kedepankan Verifikasi
Lebih lanjut, Dhanul mengimbau insan pers dan pegiat media sosial agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dalam memberitakan isu tersebut.
Ia meminta setiap informasi yang beredar terlebih dahulu diverifikasi, termasuk dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
“Kami berpesan kepada teman-teman jurnalis dan pegiat media sosial untuk menerapkan prinsip cover both sides guna menjaga keseimbangan berita. Jangan sampai terjebak menggunakan asumsi pribadi atau terhanyut oleh opini publik yang belum terverifikasi data dan faktanya,” katanya.
Dhanul menilai pemberitaan yang hanya mengandalkan tudingan tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Silakan kritik dan soroti kalau memang ada dugaan persoalan dalam pengadaan. Tetapi kritik harus berbasis data dan fakta. Jangan membuat kesimpulan sendiri sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” pungkasnya.





