Medan | Komunitas Anak Negeri Peduli Hukum (KAMAK) menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Ketua KAMAK, M. Azmi Hadli, menegaskan KPK tidak boleh berhenti pada fakta persidangan semata, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima maupun mengalirkan dana tersebut sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.
> “KAMAK mendukung penuh KPK membongkar perkara ini hingga tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegas Azmi Hadli di Medan, Senin (29/9/2026).
Pernyataan KAMAK menyusul keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang membenarkan bahwa dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, masih didalami melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA.
Menurut Azmi, pengembangan penyidikan menjadi momentum bagi KPK untuk membuka secara terang jaringan korupsi proyek perkeretaapian yang diduga melibatkan lebih dari satu wilayah.
“Kami meminta KPK bekerja profesional, independen, dan transparan agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi semakin kuat,” katanya.
KAMAK juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum tanpa melakukan penghakiman, sembari menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada KPK dan persidangan.





