Daerah

Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

×

Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

 

Deli Serdang – Kapolres Deli Serdang diminta menindak tegas dengan menahan terduga pelaku pelecehan seksual yang telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/979/IX/2026, tertanggal 22 September 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam STTLP, pelapor bernama Deby Riskayanti melaporkan seorang pria berinisial D.P. atas dugaan peristiwa yang terjadi pada 21 September 2026 di kawasan Perum Kuis Indah Permai, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Pelapor berharap penyidik segera memproses perkara secara profesional, memeriksa seluruh saksi, serta mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila telah memenuhi syarat penahanan.

BACA JUGA  HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81, Tokoh Pemuda Labuhanbatu (Sahmurad Desak PTPN Kembalikan Tanah di Bilah Barat, Diduga HGU Berakhir Sejak 2010

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.