Hukum & KriminalPolitik

Kasus Ijazah Wagub Babel Bergulir, Akankah Penelusuran Dokumen Pendidikan Menyisir Kasus Gibran?

×

Kasus Ijazah Wagub Babel Bergulir, Akankah Penelusuran Dokumen Pendidikan Menyisir Kasus Gibran?

Sebarkan artikel ini
Kasus Ijazah Wagub Babel Bergulir, Akankah Penelusuran Dokumen Pendidikan Menyisir Kasus Gibran?
Kasus Ijazah Wagub Babel Bergulir, Akankah Penelusuran Dokumen Pendidikan Menyisir Kasus Gibran?

JAKARTA | Titik24.com

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut kini telah masuk ke proses persidangan setelah sebelumnya ditangani Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Perkembangan kasus Hellyana juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah penelusuran terhadap keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik akan dilakukan dengan standar yang sama terhadap tokoh politik lainnya, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

Dalam kasus Hellyana, persoalan bermula dari laporan masyarakat yang mempersoalkan keabsahan ijazah dan penggunaan gelar akademik. Hellyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu.

Mahkamah Konstitusi mencatat, Hellyana dalam permohonan uji materi terhadap KUHP menyatakan dirinya menggunakan ijazah yang menurutnya asli dan diterbitkan Universitas Azzahra. Ia juga menyebut memiliki keterangan dosen, pembimbing skripsi serta dokumentasi wisuda sebagai bagian dari penjelasan mengenai riwayat pendidikannya.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan. Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21. Hellyana selanjutnya menjalani persidangan terkait dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik tersebut.

BACA JUGA  Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Kursi Jampidsus, Mengaku Diminta Mundur

Bahkan, pada September 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Hellyana tidak dapat diterima. Dalam perkara Nomor 308/PUU-XXIV/2026 itu, Hellyana mempersoalkan antara lain ketentuan Pasal 272 ayat (2) KUHP mengenai penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi palsu.

Bagaimana dengan Gibran?

Pada saat yang hampir bersamaan, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka juga sedang diuji melalui proses hukum tersendiri di Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sejumlah persidangan dalam perkara tersebut. Pada 21 September 2026, perkara memasuki pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya pada 30 September dilakukan pembuktian dari pihak pemohon, sedangkan pada 1 Oktober digelar pembuktian dari KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Yang menarik, dalam persidangan terbaru, keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi salah satu materi yang diperiksa.

BACA JUGA  Kumpulkan Para Kajari se-Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis dalam Monitoring dan Evaluasi

Dalam sidang, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan yang pernah disampaikan dalam proses pencalonan. Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan apakah pada saat pengajuan terdapat ijazah, setelah pemberi keterangan menyebut adanya certificate of attendance dan transkrip nilai.

Namun, fakta tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa ijazah Gibran palsu atau bahwa Gibran melakukan tindak pidana. Status perkara Gibran berbeda dengan perkara Hellyana dan proses pembuktiannya masih berlangsung di MK.

MK sendiri mencatat bahwa para pemohon meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian. Perkara tersebut telah resmi diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Apakah standar pembuktiannya bisa sama?

Pertanyaan yang kini menarik untuk diperhatikan adalah apakah penelusuran terhadap dokumen pendidikan pejabat publik akan menggunakan standar verifikasi yang seragam.

Dalam kasus Hellyana, proses hukum berangkat dari laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu dan telah masuk ke ranah pidana.

BACA JUGA  Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti Sebut Ada 'Bola Panas' yang Dilempar ke DPR

Sementara pada perkara Gibran, isu yang sedang diperiksa MK berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan sebagai wakil presiden, termasuk bagaimana dokumen pendidikan tersebut dipahami dan diverifikasi oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, kedua perkara tersebut tidak bisa begitu saja disamakan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Hellyana dapat menjadi perhatian publik dalam melihat bagaimana aparat penegak hukum dan lembaga negara melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan pejabat publik.

Apalagi, agenda MK pada Jumat (2/10/2026) masih mencantumkan pemeriksaan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia dalam perkara Gibran.

Dengan demikian, pertanyaan yang kini berkembang bukan semata-mata apakah kasus Hellyana akan “menyisir” Gibran, melainkan apakah setiap dugaan persoalan dokumen pendidikan pejabat publik akan diperiksa secara terbuka, berdasarkan bukti, dan menggunakan standar verifikasi yang konsisten.

Jawaban atas persoalan Gibran pada akhirnya bergantung pada bukti yang diajukan dan penilaian lembaga yang berwenang dalam proses hukum yang sedang berjalan.*(Red01)*