Hukum & Kriminal

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Terkuak Tak Berizin dan Bukan Aset Negara

×

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Terkuak Tak Berizin dan Bukan Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Terkuak Tak Berizin dan Bukan Aset Negara
Menyoroti fakta terbaru terkait rumah mewah di Lapas Cibinong yang kini mulai dibongkar. (Ombudsman RI)

BOGOR | Titik24.com

Fakta baru mengenai keberadaan klaster rumah mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, terus terungkap. Deretan bangunan yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas maupun bagian dari area asimilasi warga binaan itu kini telah dibongkar setelah menjadi temuan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan 10 bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara. Bangunan itu disebut berdiri secara swadaya dan tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi kepada awak media, Rabu (30/9/2026).

Karena tidak dibangun menggunakan anggaran negara, keberadaan bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Persoalan lainnya, bangunan itu disebut tidak memiliki izin pendirian.

BACA JUGA  DLHK Sumut Tak Hadiri Panggilan Ombudsman Terkait Tindak Lanjut LHP, dan Klarifikasi soal PT Universal Gloves

Rudi menjelaskan, lokasi klaster tersebut berada di kawasan sempadan sungai yang memiliki ketentuan tersendiri terkait pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan.

“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” jelasnya.

Keberadaan klaster tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan sidak dan menemukan sejumlah ruangan yang diduga pernah ditempati. Indikasi itu antara lain terlihat dari foto-foto yang ditemukan di dalam bangunan.

Rudi mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi mengenai orang-orang yang diduga pernah berada atau menempati bangunan tersebut. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari proses penelusuran internal.

BACA JUGA  Peras Perangkat Desa di Samosir, 4 Pria Mengaku Wartawan Diamankan, Uang Rp600 Ribu dan Mobil Calya Jadi Barang Bukti

“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” ujarnya.

“Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” sambung Rudi.

Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan keberadaan klaster tersebut. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada status bangunan, tetapi juga kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas.

Rudi menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.

Sanksinya, kata dia, dapat berupa demosi, penonaktifan hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

BACA JUGA  OTT KPK Guncang Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan Bersama 13 Orang

“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada kalapas,” tegasnya.

Menurut Rudi, pemeriksaan juga dilakukan dengan mengonfrontasi sejumlah informasi yang telah diperoleh sebelumnya dengan hasil pemeriksaan terbaru.

“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tukasnya.

Pembongkaran klaster tersebut sekaligus membuka sejumlah persoalan yang kini masih dalam proses penelusuran, mulai dari asal-usul pembangunan, status aset, perizinan, pihak yang pernah menempati hingga dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.*(Red01)*