Jakarta | titik24.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyetujui secara aklamasi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk segera melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto.
Uji kelayakan digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada pagi hari ini. Setelah proses tersebut selesai, Komisi III menyetujui calon tersebut secara aklamasi. Rapat kemudian dilanjutkan ke tahap rapat paripurna DPR untuk memberikan persetujuan formal atas usulan pergantian Kapolri.
Komjen Suyudi Ario Seto saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025. Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994.
Hingga berita ini diturunkan, proses pergantian masih menunggu persetujuan rapat paripurna DPR dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) serta pelantikan resmi. Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri sampai proses tersebut diselesaikan.





