NasionalHukum & Kriminal

KPK Ungkap Pengadaan HT Karhutla dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB, Sita Rp5,47 Miliar

×

KPK Ungkap Pengadaan HT Karhutla dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB, Sita Rp5,47 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Pengadaan HT Karhutla dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB, Sita Rp5,47 Miliar
KPK Ungkap Pengadaan HT Karhutla dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB, Sita Rp5,47 Miliar.

JAKARTA | Titik24.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut didalami dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar, mulai dari uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Pengadaan HT menjadi salah satu bagian yang disorot karena peralatan komunikasi tersebut dibutuhkan untuk menunjang koordinasi petugas dalam penanganan karhutla dan situasi darurat.

Pengadaan HT Masuk Penyidikan KPK

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengadaan alat komunikasi berupa HT merupakan salah satu pengadaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla dan masuk dalam penyidikan perkara Dana Siap Pakai BNPB.

BACA JUGA  Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

KPK masih mendalami dokumen pengadaan dan berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik juga belum membeberkan seluruh rincian paket pengadaan yang diduga bermasalah.

Dengan demikian, pengadaan HT yang masuk dalam penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh pengadaan BNPB atau seluruh anggaran penanganan karhutla terlibat dalam perkara ini.

Uang, Emas, dan Kripto Ikut Disita

Dalam proses penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

BACA JUGA  Pemprov Sumut Perkuat Layanan Hukum hingga Desa, 6.110 Posbankum Didorong Selesaikan Sengketa secara Damai

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan tindak pidana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

Lima Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.

Mereka disebut berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, serta pihak swasta.

Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka, mekanisme dugaan penyimpangan, serta hubungan antara pengadaan yang diselidiki dan aliran dana dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Jimmy Masrin Terseret Sorotan Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman: Belum Bisa Pastikan Penghuninya

Pengawasan Dana Bencana Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB kembali menempatkan pengawasan anggaran kebencanaan dalam sorotan.

Dana tersebut disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengadaan peralatan yang dibutuhkan petugas di lapangan juga harus sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

KPK kini masih mendalami konstruksi perkara dan peran setiap tersangka. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.*(Red01)*