Hukum & Kriminal

Letkol Arman Diperiksa Terkait Dugaan Markas Judol di Rumah Dinas KPAD Cijantung

×

Letkol Arman Diperiksa Terkait Dugaan Markas Judol di Rumah Dinas KPAD Cijantung

Sebarkan artikel ini
Letkol Arman Diperiksa Terkait Dugaan Markas Judol di Rumah Dinas KPAD Cijantung
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa perwira tersebut merupakan anggota Garnisun. Ia menegaskan, TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian online.

CIJANTUNG | Titik24.com

Kasus dugaan operasional markas judi online (judol) di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, menyeret nama seorang perwira TNI AD, Letkol (Inf) Arman. Ia diketahui sebagai pemilik rumah dinas yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online tersebut.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan bahwa Arman telah menjalani pemeriksaan. Namun, TNI belum menyimpulkan apakah yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di rumah dinas itu.

“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” kata Nas kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Ia menyebutkan, pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan Arman dalam kasus tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya,” ujarnya.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Mayat Terborgol di Kendal Bukan di SPPG, Tak Ada Mitra yang Mengaku Pemilik Bangunan

Nas menambahkan, pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini dilakukan oleh aparat terkait. Untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan secara terperinci, ia meminta agar informasi dikonfirmasi kepada Pomdam Jaya.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa perwira tersebut merupakan anggota Garnisun. Ia menegaskan, TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian online.

“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” tegas Maruli di Mabes TNI AD.

“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” lanjutnya.

Kasus dugaan markas judol tersebut terungkap setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam operasional perjudian online.

BACA JUGA  Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Hamenang: Mohon Maaf Telah Mengecewakan

Sebanyak 11 warga sipil diamankan, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga bertugas sebagai operator dalam aktivitas yang tengah diselidiki aparat tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan di lokasi.

Hingga kini, aparat masih mendalami dugaan aktivitas judi online tersebut, termasuk mengusut peran masing-masing pihak. Status dan kemungkinan keterlibatan Letkol Arman juga masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

TNI menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan bukti keterlibatan prajurit dalam aktivitas ilegal tersebut.*(Red01)*