JAKARTA | Titik24.com
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara setelah masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Dudy menegaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan. Untuk hal lainnya, itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Dudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dudy mengatakan, penanganan kecelakaan tersebut melibatkan pihak dengan kewenangan berbeda. KNKT melakukan investigasi dari sisi keselamatan transportasi, sedangkan kepolisian menangani aspek pidana.
Kemenhub, kata dia, juga akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan KNKT, termasuk apabila rekomendasi tersebut berkaitan dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan operator perkeretaapian.
“Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan, baik dari kementerian maupun dari operator, dalam hal ini KAI. Jadi, apa yang menjadi masukan dan kesimpulan itu harus kami jalankan,” jelasnya.
Terkait pendampingan hukum terhadap AN, Dudy menyerahkannya kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku perusahaan tempat masinis tersebut bekerja.
“Kalau pendampingan hukum, karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI, tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan,” tuturnya.
KAI sebelumnya memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada AN selama menjalani proses hukum. Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai perkembangan proses yang sedang dijalani pegawai.
KAI menyatakan pendampingan diberikan dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga menegaskan akan bersikap kooperatif dalam penanganan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.
Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam penyelidikan kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut. Polisi menyebut analisis data logger menunjukkan masinis melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik menilai pengereman darurat dilakukan terlalu dekat dengan titik tumburan. Polisi juga menyebut terdapat persoalan dalam pengambilan keputusan pengereman sebelum tabrakan.
Namun, temuan investigasi KNKT juga mencatat sejumlah faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan, antara lain persoalan persinyalan, gangguan komunikasi dalam pengendalian perjalanan kereta, keterbatasan visibilitas sinyal, serta belum adanya prosedur khusus pengereman darurat pada kereta berkecepatan tinggi di lintasan lengkung.
KNKT juga mencatat masinis sebelumnya melakukan pengereman penuh setelah melihat sinyal merah, sebelum kemudian melakukan pengereman darurat setelah rangkaian keluar dari lintasan lengkung. Investigasi turut menemukan belum adanya pelatihan khusus terkait skenario pengereman darurat dan belum tersedianya acuan taktis pengereman darurat pada kondisi tertentu.
Polisi menyatakan hasil investigasi KNKT menjadi salah satu masukan dan pertimbangan dalam proses penyidikan, selain alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Saat ini AN menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Proses hukum selanjutnya masih berjalan di Polda Metro Jaya.*(Red01)*





