Medan | Titik24 – Sikap membangkang ditunjukkan pengusaha budidaya lele Tom Aquatic di Jalan Dahlia II Komplek Perumahan Pemda Medan. Saat tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan bersama Lurah, Muspika dan Babinsa datang untuk memeriksa dugaan pencemaran pada Kamis 2 Oktober 2026, pemilik usaha menolak memberikan izin masuk.
Padahal, menurut warga, panggilan sudah dilayangkan berkali-kali namun tidak pernah diindahkan.
Perwakilan warga, Timo Purba, mengatakan penolakan itu menjadi bukti pengusaha tidak menghargai aparat pemerintah dan keresahan warga sekitar.
“Pihak DLH dan Muspika tidak diberikan izin masuk oleh pengusaha lele, sudah dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Ini jelas bentuk pembangkangan, warga sudah sangat resah dengan bau dan limbahnya,” kata Timo, Selasa (6/10/2026).
Akibat penolakan tersebut, DLH Kota Medan mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan tim khusus pada Senin 5 Oktober 2026. Tim turun dengan membawa peralatan untuk menguji dan mengukur tingkat pencemaran limbah yang mengalir di lingkungan Jalan Dahlia II.
“DLH sudah kirim tim untuk uji tekanan pencemaran menggunakan alat. Mereka akan mengukur seberapa parah pencemaran yang terjadi di permukiman kami. Hasilnya nanti akan dilaporkan resmi ke Dinas,” ujar Timo.
Ia menegaskan warga mendukung penuh langkah DLH dan meminta hasil uji laboratorium dibuka secara transparan serta ditindaklanjuti dengan penertiban tegas.
Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan VIII, Darlis. Ia mengapresiasi respons cepat DLH yang telah menindaklanjuti keluhan warga yang sudah bertahun-tahun resah.
Menurutnya, keberadaan usaha budidaya lele di tengah komplek perumahan padat penduduk tidak layak karena limbahnya mencemari parit dan menimbulkan bau menyengat.
“Sangat berterimakasih karena sudah berkenan meninjau dan membuat uji lab. Harapan kami semoga usahanya cepat ditertibkan karena sudah menyalahi dan sudah terlalu lama. Warga tidak tahan lagi, ini sudah bertahun-tahun dibiarkan,” tegas Darlis.(Rfs)





