MEDAN — Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini, puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap menu MBG pada Senin, 14 September 2026.
Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kasus dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kabupaten Karo pada 13 Agustus 2026 dan dilaporkan menyebabkan lebih dari 350 siswa menjadi korban.
Informasi mengenai dugaan keracunan di MTsN 2 Kisaran kemudian mendapat perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media. Puluhan siswa disebut mengalami mual, sakit perut, dan pusing setelah mengonsumsi menu MBG yang terdiri dari ayam rendang, acar sayur, dan buah.
Para siswa yang mengalami keluhan kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan di RSUD Kisaran. Berdasarkan informasi yang beredar, makanan tersebut diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.
Menanggapi kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam terjadinya kembali kasus dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara.
LBH Medan, yang juga mengaku menjadi kuasa hukum salah satu korban dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo, Febi Yona, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.
Menurut LBH Medan, dugaan keracunan MBG berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam proses penyediaan maupun pendistribusian makanan yang kemudian menyebabkan orang lain mengalami gangguan kesehatan.
LBH Medan juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 474 KUHP baru mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut penyebab dugaan keracunan yang dialami para siswa MTsN 2 Kisaran.
LBH Medan juga meminta Kapolda Sumut memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menangani perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban beserta keluarganya.
Desakan tersebut, menurut LBH Medan, berkaitan dengan informasi bahwa makanan MBG yang dikonsumsi para siswa diduga berasal dari SPPG Polres Asahan.
LBH Medan mengkhawatirkan munculnya potensi konflik kepentingan apabila proses penyelidikan dan penyidikan justru dilakukan oleh Polres Asahan. Karena itu, lembaga tersebut meminta agar penanganannya dilakukan oleh Polda Sumut.
Soroti Banyak SPPG Belum Mengantongi Sertifikat Higiene
Selain mendesak penegakan hukum, LBH Medan juga menyoroti persoalan standar keamanan dan kelayakan dapur penyedia MBG di Sumatera Utara.
Dalam rilisnya, LBH Medan mengutip data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyebut jumlah korban dugaan keracunan MBG di Sumut sebelum kasus Asahan telah mencapai 870 siswa, berdasarkan akumulasi kasus sejak 2025 hingga September 2026.
LBH Medan juga menyebut dari sekitar 1.500 SPPG yang ada di Sumatera Utara, baru sekitar 700 dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dengan demikian, masih terdapat sekitar 800 SPPG yang disebut belum memiliki sertifikat tersebut.
Persoalan lainnya yang disoroti adalah adanya dapur yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan, termasuk persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tenaga relawan yang disebut belum memiliki sertifikat penjamah makanan.
Bagi LBH Medan, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG masih menghadapi persoalan serius yang perlu segera dievaluasi.
LBH Medan bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara program MBG secara keseluruhan. Mereka meminta pemerintah tidak menunggu sampai muncul korban jiwa sebelum mengambil tindakan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” atau Salus Populi Suprema Lex Esto, menjadi prinsip yang dikedepankan LBH Medan dalam menyampaikan desakan tersebut.
LBH Medan Buka Posko Pengaduan
Tidak hanya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, LBH Medan juga menyatakan membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG.
Posko tersebut ditujukan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG dan membutuhkan pendampingan hukum.
LBH Medan berharap berbagai kasus yang muncul dapat menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait untuk memastikan program MBG berjalan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat, khususnya anak-anak.
Namun, dugaan keracunan dalam kasus MTsN 2 Kisaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, pemeriksaan sampel makanan, serta penyelidikan aparat yang berwenang untuk mengetahui penyebab pasti keluhan kesehatan yang dialami para siswa.





