Daerah

Sengketa Tanah Garapan 2 Hektare di Timbang Deli Berlarut hingga 20 Tahun

×

Sengketa Tanah Garapan 2 Hektare di Timbang Deli Berlarut hingga 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Garapan 2 Hektare di Timbang Deli Berlarut hingga 20 Tahun

MEDAN — Persengketaan tanah garapan seluas sekitar 2 hektare di Jalan Damai Ujung, Martoba 2, Kelurahan Timbang Deli, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Sengketa yang telah berlangsung sekitar 20 tahun tersebut melibatkan Anton Sihombing (AS), mantan promotor tinju Sumatera Utara, dengan Cyrus Sinaga, SH, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, bersama sejumlah masyarakat Martoba 2.

Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan menunjukkan sejumlah bukti yang menurut masing-masing pihak mendukung klaim kepemilikannya.

Sengketa Tanah Garapan 2 Hektare di Timbang Deli Berlarut hingga 20 Tahun

Persoalan kembali mencuat setelah pihak yang disebut sebagai anggota AS, yakni Karo-Karo, disebut tiba-tiba memasang patok dan plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Anton Sihombing.

BACA JUGA  Rukun Sembiring SE Kukuhkan Ramces Pandiangan sebagai Direktur LBH MADA LMP Sumut

Tindakan tersebut kemudian membuat keberatan masyarakat Martoba 2. Warga yang diwakili Simbolon dan Hutapea berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang baik, terlebih Cyrus Sinaga, SH, saat ini dikabarkan sedang sakit.

Selain persoalan klaim kepemilikan, muncul pula perbedaan mengenai status wilayah lahan yang menjadi objek sengketa. Pihak AS disebut mengklaim bahwa lokasi tersebut berada di kawasan Desa Percut Sei Tuan. Namun, menurut keterangan warga, lokasi tersebut berada di kawasan yang dikelilingi Kelurahan Timbang Deli dan Desa Marindal II.

Sengketa Tanah Garapan 2 Hektare di Timbang Deli Berlarut hingga 20 Tahun

Perbedaan mengenai letak administrasi wilayah tersebut menjadi salah satu persoalan yang turut memperuncing perseteruan antara kedua pihak.

Dalam upaya mencari jalan keluar, masyarakat disebut sempat menyepakati bahwa pihak AS diperbolehkan mendirikan plang sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan. Namun, beberapa menit kemudian, plang tersebut justru kembali dirubuhkan.

BACA JUGA  Pasar 5 Gang Durian 6 Tembung: Ada Surat Ganti Rugi, Mirisnya Diduga Tak Ada Izin Bangunan

Peristiwa tersebut menjadi sorotan dan terekam dalam pemberitaan media Titik24 News.

Warga berharap sengketa tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade tersebut tidak terus berlarut. Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan bukti kepemilikan yang sah serta menempuh jalur hukum atau mediasi untuk memastikan status tanah secara objektif, sehingga tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi : Hingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum, setiap klaim kepemilikan atas lahan tersebut masih merupakan klaim dari masing-masing pihak dan perlu dibuktikan berdasarkan dokumen serta keputusan dari pihak yang berwenang.