Kasus Aset PTPN II–Citraland Berujung Vonis Bebas, Upaya Banding Jaksa Terkendala Syarat Formal; Publik Menanti Kejelasan Langkah Kejati Sumut
MEDAN | Titik24.com
Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari Harli Siregar kepada Muhibuddin membawa harapan terhadap penuntasan perkara-perkara besar yang menyita perhatian publik. Namun, sejumlah perkembangan perkara justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum, kepastian tindak lanjut, dan transparansi penanganan dugaan kerugian keuangan negara.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II—yang kini berada dalam lingkup PTPN I Regional I—untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Perkara yang disebut berkaitan dengan nilai sekitar Rp263,4 miliar tersebut memasuki babak krusial setelah empat terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, 3 Juni 2026. Upaya banding yang ditempuh jaksa kemudian menghadapi persoalan syarat formal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana perkembangan penanganan perkara strategis tersebut di bawah kepemimpinan Muhibuddin, dan apa langkah konkret kejaksaan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan?
Pelantikan Muhibuddin berlangsung pada 29 April 2026. Dengan demikian, pada 14 Oktober 2026, masa kepemimpinannya belum genap enam bulan.
Pergantian Kajati dan Pekerjaan Rumah Penegakan Hukum
Muhibuddin resmi dilantik sebagai Kajati Sumut pada 29 April 2026, menggantikan Harli Siregar yang mendapat penugasan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi organisasi di lingkungan kejaksaan. Namun, dalam perspektif pengawasan publik, pergantian pejabat tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan perkara yang sedang berjalan tetap ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah perkara yang muncul pada periode sebelumnya menjadi penting untuk ditelusuri perkembangannya. Salah satu yang paling menonjol adalah perkara aset PTPN II–Citraland, yang melibatkan sejumlah mantan pejabat pertanahan dan perusahaan.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media dan informasi resmi Kejati Sumut, perkara tersebut telah memasuki persidangan sejak Januari 2026, ketika Harli Siregar masih menjabat Kajati Sumut.
Artinya, perkara tersebut bukan perkara yang baru muncul pada masa Muhibuddin. Tantangan bagi pimpinan baru adalah memastikan tindak lanjutnya dilakukan sesuai hukum, termasuk merespons perkembangan persidangan dan status aset atau dana yang berkaitan dengan perkara.
Kronologi Kasus Aset PTPN II–Citraland
1. Pengusutan Dugaan Pengalihan Aset
Pada Oktober 2025, Kejati Sumut mengumumkan penerimaan pengembalian dana sebesar Rp150 miliar dari PT DMKR dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I kepada pihak pengembang.
Menurut keterangan Harli Siregar yang diberitakan detikSumut pada 22 Oktober 2025, persoalan perkara berkaitan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status hak atas tanah tertentu.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga masuk tahap penuntutan.
2. Empat Terdakwa Diadili
Pada Januari 2026, empat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Mereka adalah:
– Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.
– Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
– Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.
– Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Dalam dakwaan, jaksa mempersoalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.
Dakwaan tersebut merupakan posisi penuntut umum yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
3. Jaksa Menuntut Para Terdakwa
Pada 13 Mei 2026, jaksa menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Pemberitaan media pada 14 Mei 2026 juga mencatat tuntutan uang pengganti sebesar Rp263,4 miliar kepada PT NDP.
Nilai tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum. Penyebutan angka itu tidak dengan sendirinya berarti kerugian negara telah ditetapkan secara final melalui putusan pengadilan.
4. Empat Terdakwa Divonis Bebas
Pada 3 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Putusan tersebut menjadi titik balik perkara. Kejaksaan tidak sependapat dengan putusan itu dan menyatakan akan menempuh upaya hukum.
5. Upaya Banding Menghadapi Persoalan Formal
Pada Juni 2026, Kejati Sumut menyatakan mengajukan banding atas putusan bebas tersebut. Namun, pemberitaan Sumut Pos pada 23 Agustus 2026 mengungkap bahwa permohonan banding belum diteruskan ke Pengadilan Tinggi Medan karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Perkembangan berikutnya diberitakan Mistar.id pada 14 September 2026. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan pihaknya belum menerima penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Medan sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.
Perkembangan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan perkara bukan semata-mata mengenai pembuktian dakwaan, melainkan juga mengenai kepastian status upaya hukum yang ditempuh penuntut umum.
Rp263,4 Miliar: Pertanyaan tentang Status Dana
Nilai sekitar Rp263,4 miliar menjadi salah satu aspek yang paling membutuhkan penjelasan terperinci.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dana yang berkaitan dengan perkara disebut berasal dari pengembalian sekitar Rp150 miliar oleh PT DMKR dan sekitar Rp113,4 miliar oleh PT NDP. Dana tersebut diberitakan berada dalam rekening penampungan yang dikelola kejaksaan.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara pengembalian dana selama proses penyidikan, penetapan kerugian negara secara hukum, dan status akhir dana setelah adanya putusan pengadilan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terukur mengenai beberapa hal: apakah seluruh dana masih berada dalam rekening penampungan, bagaimana dasar hukum pengelolaannya, apakah telah ada penetapan mengenai status dana setelah putusan bebas, dan mekanisme hukum apa yang dapat ditempuh selanjutnya.
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Kepastian harus merujuk pada dokumen resmi, status perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
Penanganan perkara dugaan korupsi dan upaya hukum harus mengacu pada peraturan yang relevan, dengan memperhatikan ketentuan peralihan dan hukum acara yang berlaku pada tahap perkara masing-masing.
Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pengaturan mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan dalam KUHP tersebut perlu dibaca bersama peraturan pemberantasan korupsi dan ketentuan penerapannya sesuai waktu terjadinya perbuatan serta proses hukum yang berjalan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan hukum acara yang baru menjadi relevan dalam persoalan upaya hukum terhadap putusan pengadilan. Penerapannya pada perkara yang sedang berjalan harus memperhatikan aturan peralihan dan ketentuan terkait.
Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Aturan ini menjadi dasar kelembagaan dan kewenangan kejaksaan dalam pelaksanaan penuntutan serta tugas penegakan hukum lainnya.
Penerapan pasal secara spesifik, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan setelah putusan bebas, perlu dipastikan berdasarkan salinan putusan, penetapan pengadilan, dan pendapat hukum resmi. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan perkembangan yang diberitakan.
Bukan Sekadar Banyaknya Tersangka
Penilaian atas kinerja penegakan hukum tidak cukup hanya menghitung jumlah tersangka atau perkara yang diumumkan kepada publik. Hal yang juga perlu diperiksa adalah kualitas pembuktian, kepatuhan pada prosedur, kejelasan status aset, keberhasilan pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban atas setiap keputusan hukum.
Dalam perkara PTPN II–Citraland, putusan bebas terhadap empat terdakwa merupakan fakta hukum yang harus dihormati. Pada saat yang sama, keputusan tersebut tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai proses penuntutan, langkah hukum yang telah ditempuh, dan status dana yang berkaitan dengan perkara.
Publik juga perlu membedakan antara perkara yang belum terungkap, perkara yang masih disidik, perkara yang telah diputus, dan perkara yang sedang menghadapi persoalan upaya hukum. Keempat kategori itu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Dengan demikian, pernyataan bahwa tidak ada satu pun kasus besar yang terungkap selama kepemimpinan Muhibuddin belum dapat dijadikan kesimpulan menyeluruh tanpa inventarisasi perkara dan verifikasi perkembangan masing-masing kasus.
Namun, perkara aset PTPN II–Citraland memberikan alasan kuat bagi media untuk meminta penjelasan terbuka tentang langkah yang telah dan akan ditempuh kejaksaan.*(Red01)*





