HeadlineHukum & Kriminal

Stanley Cicero Tuapattinaja Disorot dalam Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Sumut, Namanya Disebut Masuk Delapan Tersangka Baru

×

Stanley Cicero Tuapattinaja Disorot dalam Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Sumut, Namanya Disebut Masuk Delapan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Stanley Cicero Tuapattinaja Disorot dalam Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Sumut, Namanya Disebut Masuk Delapan Tersangka Baru
Stanley Cicero Tuapattinaja Disorot dalam Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Sumut, Namanya Disebut Masuk Delapan Tersangka Baru.

JAKARTA | Titik24.com

Nama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja kembali menjadi sorotan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara itu disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (7/10/2026) mengumumkan penetapan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun, ketika pengumuman disampaikan, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi.

Laporan beberapa media pada 8 Oktober 2026 menyebut Stanley sebagai salah satu dari delapan nama berdasarkan informasi yang diperoleh media tersebut. Meski demikian, identitas itu perlu dibedakan dari pengumuman resmi KPK yang belum merinci nama-nama tersangka.

Pernah Menjabat Kepala BBPJN Sumut

Stanley merupakan pejabat berlatar belakang teknik yang menyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) dan Magister Teknik (M.T.). Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan media pada 12 Mei 2026, Stanley menjabat sebagai Kepala BBPJN Sumut pada periode 2018–2025.

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan balai, Stanley berada di lingkungan institusi yang menangani pelaksanaan jalan nasional di Sumatera Utara. Lingkup pekerjaan tersebut berkaitan dengan pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan nasional.

BACA JUGA  Yusril Tegaskan Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong Bisa Berlanjut ke Pidana, KPK hingga Kejaksaan Dipersilakan Turun Tangan

Sebelum menjabat di Sumatera Utara, Stanley juga pernah memimpin Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau. Poster dokumentasi yang beredar mencantumkan dirinya sebagai Kepala BPJN Kepri periode 2023–2024. Namun, periode penugasan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi kepegawaian karena terdapat kemungkinan perbedaan masa jabatan atau penugasan.

Diperiksa KPK dan Dimintai Keterangan soal Pengadaan

Pada 12 Mei 2026, Stanley diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta BBPJN Sumut.

“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut,” kata Budi, sebagaimana diberitakan beberapa media nasional pada 13 Mei 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang ketika itu masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. Pada tahap tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Perkembangan berubah pada Oktober 2026 setelah KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru. Sejumlah media kemudian melaporkan bahwa Stanley termasuk dalam daftar tersebut, meskipun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK dalam keterangan awalnya.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, KAMAK: Jangan Berhenti di BBPJN, Bina Marga Sumut Juga Harus Dibongkar!

Mengakui Menerima Uang Rp375 Juta dalam Persidangan

Rekam jejak perkara Stanley juga pernah mencuat dalam persidangan kasus korupsi jalan di Sumatera Utara pada Januari 2026.

Dalam sidang perkara terdakwa Heliyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1/2026), Stanley mengakui menerima uang sebesar Rp375 juta dari Dicky Erlangga, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan.

Menurut data persidangan, pemberian tersebut dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing Rp150 juta, Rp150 juta, dan Rp75 juta.

Stanley menyatakan uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional. Ia juga mengatakan tidak pernah meminta uang tersebut, tetapi menerimanya karena alasan koordinasi pekerjaan.

Dalam persidangan yang sama, Stanley mengungkapkan pernah menyerahkan uang sebesar 5.100 dolar AS kepada Darwanto, pejabat di lingkungan Kementerian PUPR. Menurut keterangannya, uang tersebut berkaitan dengan keperluan pernikahan anak Zainal Fatah, yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta yang diberitakan dalam persidangan dan harus ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan serta pembuktian hukum.

BACA JUGA  Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sumantri dan Fajar Terdakwa Dugaan Pengrusakan Alat Berat PT Universal Gloves Akhirnya Pulang

Kasus Berawal dari OTT Juni 2025

Perkara korupsi proyek jalan Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus awal tersebut mencakup enam proyek pembangunan dan penanganan jalan dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar. Empat proyek berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan dua lainnya berada di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan dan hubungan antara pejabat terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Jika pemberitaan mengenai penetapan Stanley sebagai tersangka terkonfirmasi secara resmi, perkembangan itu akan menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan lingkungan penyelenggara jalan nasional di Sumatera Utara.

Hingga identitas delapan tersangka diumumkan secara resmi oleh KPK, status Stanley perlu diberitakan dengan atribusi yang jelas. Penetapan tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah; pembuktian tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan.*(Red01)*