Medan, Titik24 – Dua oknum ASN Pemko Medan terciduk keluyuran ngopi di luar kantor saat jam kerja. Ironisnya, keduanya masih mengenakan seragam dinas lengkap.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti Inspektorat Kota Medan. Keduanya dipanggil dan diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepada pemeriksa, mereka mengaku keluar kantor murni untuk urusan pribadi: cari sarapan dan ngopi.
Penindakan ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Pj Sekda Kota Medan Erfin F. Razi pun memberi peringatan keras. “Jam kerja ini merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara penuh melalui kinerja dan pelayanan terbaik kita ke masyarakat,” tegas Erfin, Selasa (22/9/2026). Inspektorat memastikan razia ASN bolos akan terus digelar secara berkala.(Mi)





