NasionalPolitik

7 Parpol Beda Sikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, dari Dorongan Angket hingga Seruan Setop Polemik

×

7 Parpol Beda Sikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, dari Dorongan Angket hingga Seruan Setop Polemik

Sebarkan artikel ini
7 Parpol Beda Sikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, dari Dorongan Angket hingga Seruan Setop Polemik
7 Parpol Beda Sikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, dari Dorongan Angket hingga Seruan Setop Polemik.

JAKARTA | Titik24.com  

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Sejumlah partai politik di DPR RI mulai menyampaikan pandangan, mulai dari mendorong kajian melalui mekanisme parlemen hingga mengimbau semua pihak agar tidak memperpanjang polemik.

Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa isu pemakzulan Gibran belum mendapatkan sikap politik yang seragam. Sebagian partai masih mempelajari putusan MK, sementara yang lain menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan menjaga stabilitas politik nasional.

Penggugat, Denny Indrayana, sebelumnya menyatakan akan mengupayakan audiensi dengan DPR, MPR, DPD, serta sejumlah partai politik untuk menyampaikan aspirasi terkait kemungkinan pemakzulan Gibran.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Di tengah berkembangnya wacana tersebut, tujuh partai politik memberikan tanggapan dengan penekanan yang berbeda-beda.

Golkar Dorong Komunikasi Pimpinan Partai

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai perlu ada pembicaraan antara pimpinan partai politik di DPR untuk menyikapi perkembangan persoalan tersebut.

Doli memastikan isu itu berpotensi menjadi pembahasan di parlemen. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pertemuan para pimpinan partai akan digelar karena pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan masing-masing pihak.

Meski demikian, Doli sebelumnya berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak harus langsung ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus) ataupun penggunaan hak angket DPR.

Menurutnya, pembahasan di Komisi II DPR dapat menjadi langkah awal untuk mendalami persoalan yang berkaitan dengan putusan MK tersebut.

Sementara itu, anggota DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari tertib konstitusi. Ia menilai pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perdebatan politik, tetapi harus memenuhi ketentuan konstitusional yang berlaku.

BACA JUGA  Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru, Kristomei Sianturi Gantikan Suharyanto sebagai Kepala BNPB

Demokrat Masih Pelajari Putusan MK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya menghormati proses dan keputusan MK serta masih memantau perkembangan persoalan tersebut.

Demokrat, kata Herman, akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah yang tepat dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan masyarakat.

Partai Demokrat juga menyatakan terbuka terhadap audiensi dari berbagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait polemik tersebut.

Sikap ini menunjukkan bahwa Demokrat belum menyampaikan dukungan terhadap wacana pemakzulan dan masih menempatkan kajian serta perkembangan hukum sebagai pertimbangan.

PDIP Nilai Hak Angket Bisa Dipertimbangkan

Berbeda dengan sejumlah partai yang meminta persoalan dikaji terlebih dahulu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai DPR secara politik dapat mempertimbangkan mekanisme pengawasan, termasuk hak angket dan pembentukan pansus.

Menurut Deddy, putusan MK perlu ditelaah untuk melihat kembali persoalan persyaratan administrasi pencalonan Gibran.

Ia berpandangan bahwa temuan dalam putusan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan. Deddy juga mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian politik Deddy dan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan resmi DPR ataupun penetapan bahwa syarat pemakzulan telah terpenuhi.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai wacana pemakzulan. Ia justru meminta perhatian pemerintah dan para pemegang otoritas politik difokuskan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang menimbulkan dampak asap hingga memicu protes dari negara tetangga.

BACA JUGA  Tiga DPD PUJAKETARUB di Sumut Dilantik Serentak, Hermawan Lasdi Targetkan 38 DPW Se-Indonesia

PKB Belum Menentukan Sikap Resmi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi mengenai wacana pemakzulan Gibran.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mempelajari salinan putusan MK secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya.

Menurut Khozin, kajian terhadap dokumen lengkap diperlukan agar partai dapat memahami pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Dengan demikian, PKB belum menyatakan dukungan ataupun penolakan resmi terhadap wacana pemakzulan yang berkembang.

PAN Utamakan Kajian dan Kepentingan Bangsa

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga, mengatakan partainya akan mengkaji putusan MK secara saksama.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah politik harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan semata.

Pernyataan tersebut menempatkan kajian terhadap putusan MK sebagai pertimbangan penting sebelum PAN menentukan sikap lebih lanjut.

PKS Sebut Persoalan Telah Memasuki Ranah Politik

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai putusan MK telah memunculkan persoalan yang kini berkembang ke ranah sosial dan politik.

Menurut Mardani, masyarakat maupun partai politik memiliki hak untuk merespons putusan tersebut. Namun, ia menyebut PKS masih menjalin komunikasi untuk mencari langkah yang dianggap terbaik bagi kemajuan bangsa.

PKS dengan demikian belum mengumumkan keputusan final mengenai dukungan terhadap pemakzulan Gibran, tetapi menegaskan bahwa respons terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari dinamika politik yang perlu disikapi secara bertanggung jawab.

Gerindra Minta Polemik Tidak Berlarut-larut

Partai Gerindra mengambil pendekatan berbeda dengan meminta seluruh elemen masyarakat dan partai politik menahan diri serta tidak memperpanjang perdebatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menilai polemik berkepanjangan berpotensi mengganggu stabilitas politik, perekonomian, dan iklim investasi.

BACA JUGA  Ketika Hak Keperdataan Tariq Nabi Mangaratua Batubara “Hilang” di Tengah Ketidakpastian Hukum

Gerindra juga menekankan pentingnya menjaga fokus pemerintah dan parlemen terhadap agenda pembangunan nasional. Menurut partai tersebut, perbedaan pandangan politik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan mempelajari salinan resmi beserta pertimbangan hukumnya sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, juga menekankan pentingnya stabilitas politik agar fungsi pengawasan parlemen dan pelaksanaan kebijakan pembangunan tidak terganggu oleh dinamika yang dinilai tidak produktif.

Pemakzulan Memiliki Mekanisme Konstitusional

Di tengah perbedaan pandangan tujuh partai politik tersebut, wacana pemakzulan Gibran masih memerlukan pembahasan berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Proses tersebut tidak berlangsung otomatis hanya karena munculnya kontroversi atau perbedaan penafsiran terhadap sebuah putusan pengadilan.

Secara konstitusional, proses pemberhentian melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan tahapan serta persyaratan tertentu. Karena itu, dorongan politik untuk menggelar audiensi atau membahas persoalan di parlemen perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang secara hukum telah memenuhi persyaratan.

Perbedaan sikap Golkar, Demokrat, PDIP, PKB, PAN, PKS, dan Gerindra memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai persoalan Gibran masih berada dalam dinamika politik yang berkembang.

Sementara sebagian pihak membuka ruang pembahasan melalui mekanisme parlemen, pihak lainnya memilih menunggu kajian lengkap atau meminta polemik segera diakhiri. Arah perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian hukum, sikap resmi partai politik, serta langkah yang ditempuh lembaga negara sesuai kewenangannya.*(Red01)*