Hukum & KriminalInternasionalMedanNasional

“Sama Tuhan Saja Tak Takut” KAMAK Desak KPK Periksa Marwan Dasopang Kasus Haji

×

“Sama Tuhan Saja Tak Takut” KAMAK Desak KPK Periksa Marwan Dasopang Kasus Haji

Sebarkan artikel ini
"Sama Tuhan Saja Tak Takut" KAMAK Desak KPK Periksa Marwan Dasopang Kasus Haji

Medan, Titik24 – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa nama-nama yang disebut terdakwa korupsi kuota haji, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Desakan itu muncul setelah pengakuan Gus Alex alias Ishfah Abidal Aziz di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (04/09/2026)

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly geram mendengar kronologi yang terungkap di persidangan.

“Luar biasa. Pejabat negeri ini sekarang sudah tidak takut sama Sang Pencipta. Dana kuota haji milik jamaah saja sanggup dikorupsi. Kalau sama Tuhan saja mereka tidak takut, apalagi sama rakyat Indonesia” tegas Azmi, di Medan, Sabtu (05/09/2026).

Menurut Azmi, kasus ini bukan sekadar korupsi uang, tetapi pengkhianatan terhadap umat Islam.

“Ini dana jamaah. Dana yang seharusnya untuk melayani tamu Allah. Malah dibagi-bagi di Arab Saudi. Ini biadab” ujarnya.

Dalam sidang, Gus Alex menyebut 24 anggota Panja Komisi VIII meminta uang 3.000 riyal saat kunjungan kerja ke Arab Saudi 2024. Yang mampu disiapkan hanya 1.500 riyal per orang.

Gus Alex juga menyebut 3 nama pimpinan yang ditemuinya di Restoran Al Romansiyah: Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.

“Sesuai keterangan terdakwa, KPK wajib segera memeriksa dan memanggil Marwan Dasopang serta anggota Panja lainnya yang disebut. Jangan ada istilah kebal hukum untuk anggota DPR. Hukum harus sama di mata rakyat” desak Azmi.

Azmi juga menyinggung dugaan upaya pemberian 1 juta dolar AS untuk mengondisikan Pansus Haji DPR yang sebelumnya diungkap KPK.

“KPK jangan tebang pilih. Usut sampai tuntas. Dari menteri, pejabat, sampai pimpinan DPR. Kalau tidak, kepercayaan publik ke pemberantasan korupsi akan mati” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan KPK, korupsi kuota haji 2023-2024 menimbulkan kerugian negara setidaknya Rp622,09 miliar.

BACA JUGA  Waspada 3 Hari, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Sumut

Terdakwa lainnya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham dari PT Maktour, dan Asrul Azis Taba dari Kesthuri.

Sementara itu, Marwan Dasopang sebelumnya membantah mengetahui adanya upaya pengkondisian Pansus. “Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu-gitu” katanya 13 Maret 2026 lalu. (AS)