Medan, Titik24 – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tanpa menambah beban masyarakat.
Hal itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026), yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Rico, kunci optimalisasi PAD bukan pada kenaikan tarif, melainkan pembenahan sistem pemungutan yang lebih efektif dan transparan.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tidak hanya dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Yang lebih penting adalah bagaimana kita memperbaiki basis data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan sistem pemungutan berjalan efektif dan transparan,” tegas Rico.
Ia menjelaskan, Pemko Medan akan fokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi sejumlah objek pajak, di antaranya PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan BBNKB.
Untuk itu, dua langkah utama disiapkan. Pertama, pemutakhiran dan integrasi data wajib pajak dengan data kependudukan. Kedua, digitalisasi sistem melalui Smart Tax dan POS Store agar transaksi usaha dan setoran pajak terpisah secara akurat dan dapat dipantau secara real time.
“Kita ingin sistem perpajakan semakin transparan dan mudah diawasi. Digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi potensi kebocoran,” ujarnya.
Rico juga menekankan pentingnya menjaga iklim usaha, khususnya bagi pelaku UMKM. Ia menyebut peningkatan PAD dibutuhkan untuk memperluas ruang fiskal guna membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, dan layanan digital.
Diketahui, target PAD Kota Medan dalam APBD 2024 dipatok lebih dari Rp4,1 triliun. Namun pekerjaan rumah penagihan masih besar, dengan piutang pajak per 31 Desember 2023 mencapai Rp2,3 triliun yang didominasi PBB-P2.
Rico menambahkan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), demi kepastian hukum dan tata kelola perpajakan yang lebih akuntabel.(Mi)





