Hukum & KriminalMedanSumut

Penyidik Berbelit-belit, Tersangka Tak Ditahan Meski Ancamannya 5 Tahun, Keluarga Korban Ngadu ke Kapoldasu

×

Penyidik Berbelit-belit, Tersangka Tak Ditahan Meski Ancamannya 5 Tahun, Keluarga Korban Ngadu ke Kapoldasu

Sebarkan artikel ini
Penyidik Berbelit-belit, Tersangka Tak Ditahan Meski Ancamannya 5 Tahun, Keluarga Korban Ngadu ke Kapoldasu

Medan, Titik24 – Keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap Rukya Naibaho meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengevaluasi dan mencopot Kanit PPA Polrestabes Medan Iptu Dearma dan oknum penyidiknya Briptu Rilly Tarigan.

Desakan itu disampaikan langsung oleh tiga anak kandung korban, yakni Hendro Sihaloho SH, Hepranito Sihaloho, dan Arman Sihaloho. Saat dihubungi melalui Telpon WhatsApp. Rabu (23/9/2026).

Mereka menilai, Kanit PPA dan penyidik tidak profesional, tidak transparan, dan diduga berpihak kepada tersangka berinisial APG.

“Kami terkejut, daftar barang bukti yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Medan statusnya nihil. Padahal kami sudah serahkan video jelas saat ibu kami diributi. Ini barang bukti kunci, kok bisa dibilang nihil?” kesal Hendro.

BACA JUGA  Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Kebersamaan Masyarakat

Menurut Hendro, kejanggalan semakin terlihat dari jawaban penyidik yang berbelit-belit setiap ditanya perkembangan perkara. Bahkan untuk mendapatkan SP2HP saja, keluarga harus ribut dan adu argumen di ruangan penyidik.

“SP2HP selalu datang terlambat. Itupun setelah kita ribut dulu di ruangan. Kesannya seperti ada yang disembunyikan. Kita minta Surat Tanda Penerimaan barang bukti atau STP dari penyidik lain atas perintah Panit PPA boru Sitorus, jawabannya juga muter-muter, katanya tidak bisa diberikan ke korban tanpa alasan jelas. Padahal sesuai KUHAP dan Perkapolri, STP itu hak korban,” ungkapnya.

Hendro menambahkan, dugaan keberpihakan semakin kuat setelah tersangka yang sudah berstatus tersangka dan tidak kooperatif, bahkan sempat dikeluarkan surat perintah membawa, justru tidak ditahan.

BACA JUGA  Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar di RSUD Dr Pirngadi

“Ancaman hukuman tersangka ini 5 tahun, tapi tidak ditahan. Aturannya di KUHAP kan jelas, bisa ditahan. Karena tidak ditahan, tersangka makin merajalela dan membuat keributan lagi dengan tetangga. Di mana keadilan buat ibu kami? Kami curiga, apa keuntungan yang sudah diterima oknum itu dari tersangka, sampai berani tidak menahan?” tegasnya dengan nada tinggi.

Ia juga menyebut, kinerja penyidik PPA Polrestabes Medan ini bahkan sudah pernah dipertanyakan langsung oleh Bareskrim Polri melalui zoom meeting karena ketidaklengkapan administrasi penyidikan. Namun hingga kini tidak ada perbaikan.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden, Pimpinan Komisi III DPR RI, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut untuk beri kami kepastian hukum. Laporan ini sudah berjalan 9 bulan. Jangan karena ulah satu dua oknum, marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri hancur,” harap Hendro.

BACA JUGA  PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit PPA Polrestabes Medan Iptu Dearma dan Briptu Rilly Tarigan memilih diam saat dikonfirmasi.(Rfs)